Yusril Kritik MK yang Banyak Ciptakan Putusan Kontroversial

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pakar hukum tata negara yang juga mantan menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini dinilainya kerap menciptakan banyak putusan yang kontroversial. Hal itu jika dilihat dari sudut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Salah satunya saat MK membatalkan sebuah undang-undang dan menyatakan undang-undang yang telah dicabut oleh pemerintah bersama DPR berlaku kembali. Ada pula saat MK membatalkan suatu pasal dalam undang-undang, lalu kemudian mengatur sendiri pasal yang dicabut tersebut dengan aturan yang baru.

“Padahal sejatinya membuat aturan yang baru itu kewenangan DPR dan presiden, bukan kewenangan MK. Pada hemat saya, MK sendiri menciptakan banyak putusan yang kontroversial dilihat dari sudut UUD ’45,” ujar Yusril lewat keterangannya, Ahad (8/1/2023).

Ia kemudian menanggapi soal kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melanggar UUD 1945 lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) NOmor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, hal tersebut dapat diperdebatkan secara akademis.

“Apakah Presiden bisa dianggap melanggar UUD ’45 jika tidak menaati putusan MK, jawabannya bisa menjadi suatu hal yang bisa diperdebatkan secara akademis. Apalagi jika putusan MK-nya sendiri juga problematik dilihat dari sudut UUD ’45,” ujar Yusril.

“Saya memberikan banyak kritik kepada MK agar lembaga ini tidak menjadi semacam berhala baru, yang apabila seseorang atau suatu lembaga tidak menaati putusannya, lantas dianggap melanggar atau tidak patuh pada UUD 45,” sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Jelasnya, kewenangan MK yang diberikan oleh Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 itu adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ia sendiri mewakili pemerintah dalam membahas RUU MK di DPR pada 2003.

Salah satu ‘kreasi’ MK adalah ketika menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, tetapi tidak membatalkannya dan justru melainkan memberi waktu selama dua tahun untuk perbaikannya.

“Jika waktu tersebut lewat tanpa perbaikan, maka UU tersebut tidak mengikat secara permanen. Hal-hal seperti ini menimbulkan persoalan baru bagi pembentuk UU, seperti terjadi sekarang,” ujar Yusril.

“Agak merepotkan juga jika ada sebuah lembaga yg beranggotakan sembilan orang bisa dianggap sebagai manifestasi atau penjelmaan UUD ’45. Tidak patuh pada mereka itu, dianggap tidak patuh pada UUD ’45, sungguh merepotkan,” sambung mantan menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. [Republika]

Berita Terkait

HUT Lalu Lintas ke 71 Satlantas Polresta Banggai Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng
DPMPTSP Banggai Genjot Pelayanan Perizinan Yunus Ajak Warga Manfaatkan MPP Yang Nyaman
Gelar Senam Lintas Ormas Letkol Inf Cepi Kartiwa Tekankan Pentingnya Kesehatan Anggota dan Ibu Persit
Dinsos Banggai Perkuat Akurasi Data Sosial Haryadi Bola Buka Sosialisasi DTSEN dan SIKS -NG di Lamala Mantoh
Polres Situbondo Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke 71
Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027
Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:42 WITA

HUT Lalu Lintas ke 71 Satlantas Polresta Banggai Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 01:17 WITA

Selamat Putra Sulteng Kembali Mengabdi AKBP Putu Hendra Binangkari Jabat Dirreskrimsus Polda Sulteng

Rabu, 23 September 2026 - 14:34 WITA

DPMPTSP Banggai Genjot Pelayanan Perizinan Yunus Ajak Warga Manfaatkan MPP Yang Nyaman

Rabu, 23 September 2026 - 12:46 WITA

Gelar Senam Lintas Ormas Letkol Inf Cepi Kartiwa Tekankan Pentingnya Kesehatan Anggota dan Ibu Persit

Rabu, 23 September 2026 - 11:47 WITA

Dinsos Banggai Perkuat Akurasi Data Sosial Haryadi Bola Buka Sosialisasi DTSEN dan SIKS -NG di Lamala Mantoh

Berita Terbaru

Kab.Banggai Laut

DPC PJS Satu-satunya Organisasi Pers yang Tercatat di Kesbangpol Touna

Kamis, 24 Sep 2026 - 15:31 WITA