Yayasan Nurul Yaqin Tondano Bantah Tuduhan Pemalsuan Sertifikat, Tegaskan Legalitas Sah di Mata Hukum

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM,MINAHASA –Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online dan media sosial mengenai dugaan pemalsuan data sertifikat tanah, pihak Yayasan Nurul Yaqin Tondano menyampaikan hak jawab secara resmi dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (8/7/2025). Yayasan menegaskan bahwa semua dokumen hukum yang dimiliki, termasuk: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 310 atas nama Hasan Naya, Sertifikat Wakaf No. 00002 atas nama Wakif Hasan Naya, SK Menteri Hukum dan HAM, Akta Notaris Pendirian Yayasan, dan SK Badan Wakaf Indonesia (BWI), adalah sah dan diakui secara hukum oleh Negara Republik Indonesia.

“Kami Yayasan berbadan hukum resmi, tidak pernah memalsukan data apa pun. Sertifikat yang dituduhkan itu dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga negara yang berwenang. Maka tudingan pemalsuan adalah tidak berdasar,” tegas perwakilan Yayasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayasan juga menyayangkan upaya pihak tertentu yang membawa kasus ini ke media sosial, tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin berpolemik di media. Kami sarankan pihak-pihak yang masih merasa keberatan, tempuhlah jalur hukum. Kami 100% siap membuktikan kebenaran di hadapan Majelis Hakim, baik dalam perkara perdata maupun pidana,” lanjutnya.

Yayasan juga menanggapi pelaporan ke Polda Sulut oleh pihak bernama Irwan Naya sebagai tindakan yang salah alamat, mengingat proses pengalihan sertifikat adalah produk sah dari BPN.

Lebih lanjut, pihak Yayasan mengkritisi profesionalitas kuasa hukum pelapor yang dianggap tidak memahami secara tepat perbedaan antara wakif, naẓir, dan ahli waris, khususnya dalam konteks hukum wakaf.

“Seorang pengacara yang pernah menangani perkara wakaf tentu paham perbedaan posisi hukum antara naẓir dan ahli waris wakif. Tidak sepatutnya hal itu disamakan atau dikaburkan, apalagi demi kepentingan tertentu,” imbuhnya.

Yayasan juga mengajak jamaah Masjid Nurul Yaqin, Al Haq, dan Al Hijrah serta masyarakat umum untuk tidak terpengaruh oleh narasi yang beredar, dan menyerahkan penilaian kepada nurani masing-masing.

“Kami percaya jamaah sudah cerdas dan bisa membedakan mana perjuangan yang benar-benar karena Allah, dan mana yang hanya menumpang dalam konflik. Kami yakin, keadilan dan kebenaran pasti akan ditunjukkan oleh Allah SWT, dan orang-orang yang membawa nama agama dengan sumpah palsu akan mendapat balasan dari-Nya,” tutup pernyataan resmi tersebut.(***)

Berita Terkait

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan
Kapolres Kab. Boltim Silaturahmi Dengan Toko Agama Dikediaman Habib Umar
Disdikbid Banggai Bersama PT Panca Amara Utama Perkuat Pendidikan serta Kesehatan dan Pemberdayaan Desa
Hut ke 62 Sulteng Wabup Banggai Furqanuddin Berikan Komitmen Perkuat Sinergi Provinsi dan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WITA

Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 22:18 WITA

Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 15:05 WITA

Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Berita Terbaru