SuaraUtara.com, TOJO UNA-UNA – Seorang warga Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, berinisial K.T., mengadukan pembangunan gedung Koperasi Merah Putih kepada Komandan Kodim 1307 Poso, Jumat (21/8/2026).
Dalam surat berperihal “Laporan/Pengaduan” tersebut, K.T. menyatakan bahwa gedung koperasi dibangun di atas lahan dan bangunan yang menurut pengakuannya merupakan miliknya. Klaim kepemilikan itu disampaikan oleh K.T. berdasarkan dokumen yang ia lampirkan dalam pengaduan.
K.T. juga mengaku telah menanyakan proses pembebasan atau pengadaan lahan kepada pihak kecamatan, Danramil, dan Pemerintah Desa Marowo sebelum pembangunan dimulai. Namun, menurut keterangannya, ia tidak memperoleh informasi mengenai adanya proses pembebasan atau pengadaan lahan atas lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
K.T. menegaskan bahwa pengaduan itu, menurutnya, tidak bertujuan menghambat program nasional Koperasi Merah Putih. Ia menyatakan mendukung program tersebut, tetapi meminta agar status dan kepemilikan lahan terlebih dahulu diperjelas serta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada pergantian ganti rugi ataupun pembebasan terhadap tanah dan bangunan milik saya, mohon diberikan kepada saya,” demikian inti permohonan K.T. dalam surat pengaduannya.
Sebagai dokumen pendukung, K.T. melampirkan surat jual beli tertanggal 2 September 1968 yang disebutnya diketahui oleh Kepala Desa Marowo, Muspida Kecamatan Ulu-Bongka, dan Dan Sektor Kepolisian Ulu-Bongka. Surat tersebut juga dilengkapi identitas pelapor serta dokumen pendukung lainnya.
K.T. berharap pengaduannya mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil, terutama terkait status lahan dan bangunan yang digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kepemilikan lahan tersebut masih bersumber dari klaim dan pengaduan K.T. Belum ada keputusan pengadilan, penetapan pejabat berwenang, atau dokumen hukum lain yang secara definitif menyatakan pihak yang berhak atas lahan dan bangunan tersebut.
Dengan demikian, tuduhan bahwa pembangunan dilakukan di atas lahan milik K.T., maupun klaim mengenai tidak adanya proses pembebasan atau pengadaan lahan, belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak-pihak berwenang.
Pemerintah Desa Marowo, pengelola Koperasi Merah Putih, serta pihak terkait lainnya belum memberikan penjelasan mengenai status lahan, dasar penggunaannya, dan proses pengadaan atau pembebasan lahan.
Pewarta:Agung

























