SuaraUtara.com, Tojo Una-Unna – Polemik lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Unna, memasuki babak baru.
Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan kini mengajukan permohonan bantuan hukum gratis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
Permohonan tersebut diserahkan Abdul Rasyid Talono kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.45 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkas permohonan diterima Sitti Rahmi, staf Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Tojo Una-Una.
Dalam dokumen tersebut, ahli waris atas nama Kalsum Maloto (73) mencantumkan Kepala Desa Marowo sebagai pihak yang dilaporkan.
Ahli waris mengklaim lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih berdiri di atas tanah yang merupakan milik Hasan Tore Talono.
Klaim tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen lama, di antaranya surat segel tahun 1964 serta dokumen jual beli bangunan tertanggal 2 September 1968.
Menurut pihak ahli waris, dokumen tersebut menjadi dasar untuk mempertanyakan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kini digunakan sebagai lokasi pembangunan Kopdes.
Persoalan ini sebelumnya juga telah dilaporkan kepada Polres Tojo Una-Una pada 13 Mei 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan atau penguasaan hak atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarga ahli waris.
Polemik lahan tersebut semakin mencuat karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak ahli waris dan Pemerintah Desa Marowo mengenai status serta riwayat penguasaan tanah.
Pihak ahli waris menolak pembangunan Kopdes di lokasi tersebut karena mengklaim pembangunan dilakukan tanpa persetujuan pemilik maupun ahli waris.
Sementara itu, Pemerintah Desa Marowo sebelumnya menyatakan bahwa lokasi pembangunan Kopdes telah ditentukan melalui tiga kali musyawarah. Pemerintah desa juga menyebut lahan tersebut telah dikuasai pemerintah desa selama lebih dari 40 tahun.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Marowo juga membantah adanya hibah lahan dari pihak Kecamatan Ulubongka sebagaimana berkembang dalam polemik sebelumnya.
Perbedaan keterangan tersebut membuat status dan dasar penguasaan lahan menjadi persoalan utama yang kini membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak.
Dengan masuknya permohonan bantuan hukum ke Bagian Hukum Setda Tojo Una-Una, ahli waris berharap pemerintah daerah dapat memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Selain pendampingan, ahli waris juga berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi mediasi antara keluarga ahli waris dengan Pemerintah Desa Marowo guna mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
Bagi ahli waris, kejelasan status lahan menjadi hal penting sebelum pembangunan maupun pemanfaatan tanah tersebut berlanjut.
Di sisi lain, proses penyelesaian juga membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, dasar pemanfaatan lahan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Masuknya permohonan bantuan hukum tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelesaian polemik lahan Kopdes Marowo.
Status kepemilikan tanah dan legalitas pemanfaatannya masih perlu diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan hukum yang menyatakan secara final pihak mana yang memiliki hak sah atas lahan tersebut.
Karena itu, seluruh klaim dari masing-masing pihak masih terbuka untuk diuji melalui proses klarifikasi, mediasi, maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Agung

























