SIGI – Wakil Bupati Sigi DR.Samuel Yansen Pongi,SE.M.,Si menyerahan secara simbolis bantuan dana hibah kepada Rumah Qur’an Nur Ikhlas Desa Tinggede Selatan, serta 14 rumah Ibadah yang ada di Kecamatan Marawola, Rabu 21 Agustus 2024.
Penyerahan bantuan itu diserahkan pada saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bertempat di Kantor Camat Marawola, Rabu 21 Agustus 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi pekerja migran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadiri pula pada kesempatan ini perwakilan Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi, Jajaran Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, Camat Marawola, para Kades, BPD, dan Masyarakat.
Wakil Bupati menyampaikan terkait pentingnya pemahaman dan penerapan PERDA tersebut untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja migran asal Sigi.
Samuel Yansen berharap apabila masyarakat ingin bekerja di luar negeri harus melalui prosedur agar tidak mendapat kesulitan pada saat di luar negeri dan berharap pula agar para Kepala Desa dapat menyampaikan hal ini melalui tempat-tempat ibadah sehingga masyarakat umum dapat mengetahui hal-hal yang terkait Peraturan Daerah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
** [prokopim]
























