SUARAUTARA – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2024, Kementerian Keuangan kembali melanjutkan pencairan tambahan THR TPG 100 persen.
Meski sempat tidak ada kabar lanjutan, tambahan tunjangan profesi guru dalam komponen tunjangan hari raya dan gaji 13 ini siap dibayarkan.
Perlu diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengabarkan tentang pemberian THR TPG 100 persen di bulan Maret lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kala itu, berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam aturan PP nomor 14 tahun 2024, Kementerian Keuangan menganggarkan tambahan tunjangan bagi guru yakni TPG 100 persen.
Adapun daerah yang sudah menerima tambahan THR TPG 100 persen sebagai kado akhir tahun adalah Kota Palangkaraya.
“Puji Tuhan. Akhirnya mencair juga 100 % TPG 13 dan 14 untuk jenjang TK sampai SMP Kota Palangkaraya tanggal 14 November malam setelah seminggu sebelumnya mencair TW, ” ungkap guru dalam postingan di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.
Dengan demikian daerah penerima TPG 100 persen kembali bertambah menjadi sebagai berikut :
- Kota Palangkaraya
- Kalimantan Tengah
- Nganjuk, Jawa Timur
- Kayong Utara, Kalbar
- Madura
- Jambi
- Kalimantan Barat
- Purworejo, Jawa Tengah
- Kota Palembang
- Kota Padang
- Kota Cirebon
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Subang
- Cianjur
- Cirebon
- Bekasi
- Purwakarta
- Merangin
- Bungo
- Muaro Jambi
- Kabupaten Nias
- Serdang Bedagai
Menurut informasi yang dilansir dari jawaban Dering DJPK Kemenkeu, Jum’at (29/11/2024) beberapa waktu lalu disampaikan bahwa sesuai PP nomor 14 tahun 2024, bagi ASN guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji 13 sebesar tunjangan profesi guru.
Atau dengan kata lain sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan, untuk dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
Pemda dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Sampai kini, belum ada arahan mengenai penyalurannya. Sebagai gambaran, pada tahun anggaran 2023, batas pengumpulan data dan dokumen adalah tanggal 31 Juli 2023, sedangkan penyalurannya pada 29 Desember 2023.(*)






















