Suarautara.com, TOUNA– Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna kini menjadi sorotan publik.
Praktisi hukum, Nasrun, S.H., mendorong aparat penegak hukum untuk mengedepankan transparansi guna memberikan kepastian hukum.
Nasrun, yang juga advokat dengan pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa masyarakat menaruh perhatian besar pada kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sejak dilakukannya penggeledahan dan penyitaan di kantor KPU pada tahun 2025 lalu, berbagai spekulasi mulai berkembang di tengah masyarakat.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan memberi kepastian hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya lembaga Korps Adhyaksa,” ujar pria yang akrab disapa Erik ini saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Merespons sorotan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melalui Kasi Intel memberikan keterangan resmi terkait progres perkara.
Ia mengonfirmasi bahwa status penanganan kasus dana hibah KPU Touna saat ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Bahwa saat ini kasus tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Adapun mengenai penetapan tersangka, kami meminta publik bersabar. Tetap akan kami sampaikan secara terbuka saat waktunya tiba,” ungkap Kasi Intel Kejari Touna.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Daerah (Pemda) Touna kepada KPU untuk tahapan Pemilu 2024.
Hingga saat ini, jaksa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penggeledahan kantor KPU, hingga koordinasi untuk permintaan audit kerugian negara.
(Agung)
























