Catatan : Redaksi

SUARAUTARA.COM, KRIMINAL – SETELAH Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M setiap tahunnya.
Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua elemen masyarakat, baik BPD, LSM dan insan Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik dana desa (DDS) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) serta dana bantuan lainnya.
Ada beberapa faktor tindak pidana korupsi yang biasa terjadi ditingkatan desa. kurangnya transparansi pemdes kepada masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa maupun ADD.
Beberpa contoh kasus yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah beberapa tahun terakhir dan berunjung di kursi pesakitan. contoh pengelolaan keuangan desa yang dimonopoli oleh kepala desa. Seluruh transaksi keuanganan di kendalikan oleh Kepala desa tanpa campur tangan sekretaris desa maupun bendahara desa. Semua ditangani langsung oleh oknum Kades, sehingga disaat pertanggungjawaban, terjadi banyak kesalahan dalam pengelolaannya.
Tak hanya itu, Oknum Kades dengan sengaja memonopoli beberapa kegiatan desa yang tertuang dalam perencanaan APBdes. beberapa pekerjaan dalam perencanaan ditangani langsung oleh oknum Kades dengan melibatkan langsung pihak luar atau rekanan dalam pekerjaan tersebut, sehingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) seperti tidak diperdayakan.
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan, perekonomian negara maupun desa.
Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa dan tidak sedikit yang di tangkap bahkan dijebloskan ke penjara.
Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.
Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dari pajak, sapi hingga Al-qur’an dikorupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara.
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan negara sedangkan anggota KPK yang sangat minim menyebabkan KPK kewalahan dalam mengungkap kasus yang ada.
Apalagi dengan adanya otonomi daerah dan yang baru lagi adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam hal ini ruang lingkup dari pengelolaan keuangan negara bukan lagi hanya sebatas pada pemerintahan dan kementerian serta pemerintah provinsi saja, Melainkan ruang lingkup pengelolaan keungan bertambah pada sektor desa.
Dengan adanya ruang pengelolaan keuangan dana desa menjadi pusat perhatian saat ini, karena hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pemerintahan dan khususnya KPK dalam memberantas korupsi.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini.
Pada tahun 2016 pemerintah pusat mengucurkan dana hingga Rp 46,9 triliun untuk 74,7 ribu desa (www.republika.co.id tanggal 19 Mei 2016).
Selain itu, dengan telah adanya bukti kasus tindakan pidana korupsi yang menyeret aparatur aktif maupun non aktif, misalnya mantan Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terkait kasus penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin), meski pemerintah tidak dirugikan tapi masyarakat yang dirugikan (www.bantenraya.com tanggal 27 Februari 2015).
Begitu juga yang terjadi di Cianjur dan berakhir pada penangkapan Kepala Desa karena penyalahan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, lalu penyaluran beras peruntukan warga tak mampu (www.pojokjabar.com tanggal 6 Februari 2016).
Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Begitu juga dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di dana desa yakni dengan mengeluarkan PERMENDES PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dan dengan adanya artikel Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa ini, dapat membantu dalam memberi pemahaman serta solusi untuk mencegah dan mengawal segala bentuk pengelolaan keuangan desa serta turut mendukung komitmen pemerintah yang ingin mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa.
Gambaran Umum Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Pengertian Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengertian sudah mencakup pada setiap pasal dari pasal 1 sampai pasal 13. Sedangkan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dan menurut KPK (2006), menyimpulkan bahwa yang termasuk tindak pidana korupsi yaitu:
1) Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut:
a) Melawan hukum untuk memeperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara
b) Menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara
2) Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, adalah sebagai berikut :
a) Menyuap pegawai negeri
b) Memeberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
c) Pegawai negeri menerima suap
d) Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
e) Menyuap hakim
f) Menyuap advokat
g) Hakim dan Advokat menerima suap
h) Hakim menerima suap
i) Advokat menermima suap
3) Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam Jabatan
a) Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
b) Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
c) Pegawai negeri merusakkan bukti
d) Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
e) Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
4) Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan :
a) Pegawai negeri memeras
b) Pegawai negeri memeras pegawai pegawai negeri lainnya
5) Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
a) Pemborong berbuat curang
b) Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
c) Rekanan TNI/Polri berbuat curang
d) Pengawas rekanaan TNI/Polri membirkan perbuatan curang
e) Penerimaan barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
f) Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
6) Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
a) Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
7) Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi :
a) Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK
Dan menurut KPK (2006), menyimpulkan bahwa yang termasuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu:
- Merintangi proses pemeriksaan perkara Tersangka tidak memeberikan keterangan mengenai kekayaannya
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memeberi keterangan atau memberi keterangan palsu
- Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memeberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor.
Pengelolaan Keuangan Desa
Desa merupakan pemerintahan terkecil dalam wilayah, dimana pemerintah desa sekarang sudah berada dibawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sejak adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sekarang desa menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Dimana dalam hal ini sudah terbukti telah dikucurkannya dana ke setiap desa yang tersebar di seluruh nusantara. Tercatat dalam APBN-P telah dialokasikan dana desa sebesar ± Rp. 20,776 triliun kepada seluruh desa yang tersebar di Indonesia. Jumlah desa yang ada saat ini sesuai Permendagri 39 Tahun 2015 sebanyak 74.093 desa (BPKP, 2015).
Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (UU Nomor 60 tahun 2014). Sedangkan pengelolaan keuangan desa menurut Permendagri Nomor 113 tahun 2014 yaitu, keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa mewakili pemerintah desa, sehingga setiap kepala desa berhak untuk mengelola dan menggunakan dana desa dalam program maupun kegiatan yang bertujuan membangun dan mengembangkan desanya masing-masing.
Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntanbel, partisipatif dan dijalankan dengan tertip dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Menurut BPKP (2015), Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tetang keuangan desa. Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertip dan disiplin anggaran yaitu pengeloaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.
Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya baik tentang tindakan pidana korupsi maupun tentang pengelolaan keuangan desa. Sehingga dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan.
Sama halnya dengan tindakan pidana korupsi secara umum, namun bedanya tindakan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpung secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa seperti kepala desa, Kepala Urusan Keuangan, dan oknum lainnya. Tindakan pidana korupsi yang sangat jelas dalam pengelolaan keuangan desa misalnya, adanya suap menyuap di lingkungan pemerintah desa, adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum desa, penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa, daerah, dan negara. Namun bukan berarti karena faktor secara sengaja, melainkan tindakan tanpa sengaja pun bisa juga menyeret para aparatur desa untuk mendekap dibalik jeruji sebagai tahanan.
Berikut adalah jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa yang dikemukakan oleh Sukasmanto (2014) :
1. Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme)
2. Tidak sesuai rencana -> tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi
3. Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) -> khususnya pengadaan barang dan jasa
4. Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting
5. Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi
6. Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan
7. Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti;
penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD
Sedangkan untuk potensi penyebab penyalahgunaan Dana Desa akan terjadi apabila beberapa unsur berikut masih belum kuat:
- Menkanisme koordinasi dan pengawasan
- Sistem pengelolaan keuangan
- Kualitas SDM masih rendah dan belum merata
- Motif kepentingan politik tertentu
- Sistem perencanaan di pusat, daerah, dan desa
- Sistem pengadaan dan pengelolaan aset di desa
- Bimbingan teknis dan pendampingan
- Penerapan prinsip kehati-hatian
- Sistem sanksi administratif dan hukum
- Fungsi kontrol di desa (BPD dan Masyarakat)
- Fenomena Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Korupsi mulai muncul dari leluhur terdahulu, dan sampai sekarang korupsi masih menjadi boomerang untuk negara ini. Kasus korupsi yang menjerat para Menteri dan pejabat lainnya merupakan contoh bentuk banyaknya sisi kelemahan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Korupsi tidak hanya melekat pada mereka yang berada di jabatan atas. Melainkan korupsi juga terjadi di ranah kecil bagian bawah. Berikut adalah beberapa kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan desa:
Mantan Kepala Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang terkait kasus penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin), meski pemerintah tidak dirugikan tapi masyarakat yang dirugikan (www.bantenraya.com tanggal 27 Februari 2015).
Temuan LSM Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) menjelaskan bahwa sebagian kasus korupsi di tingkat desa bukan disebabkan oleh niat kejahatan Kepala Desa, melainkan karena ketidakpahaman para Kepala Desa soal hukum (www.news.detik.com 11 September 2015).
Selain itu, berita yang menyeret Kepala Desa dalam tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Cianjur dan berakhir pada penangkapan Kepala Desa (www.pojokjabar.com tanggal 6 Februari 2016). Dan Oknum Kepala Desa (Kades) Songbledek, Paranggupito, Wonogiri, Jawa tengah, bernama Sutoto (34), resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa pada APBDes tahun anggaran 2013 hingga 2015. Ia terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp416 Juta (www.okezone.com tanggal 8 Juni 2016).






















