JAKARTA, SUARAUTARA.COM – Perjuangan tim dan kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) nomor urut 1, Sukron Mamonto – Refly Stenly Ombuh terus berlanjut. Dari informasi terkini, gugatan paslon dengan jargon SMART ini, setelah terregistrasi, pihaknya menunggu jadwal sidang di MK.
Perjuangan Paslon SMART ini patut diapresiasi untuk mencari kebenaran atas demokrasi yang kebablasan di Pilkada Bolmong 27 November beberapa lalu.
Gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), oleh tim kuasa hukum SMART secara resmi telah terdaftar dengan dua poin penting dalam tuntutannya yakni salah satu Paslon yang belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara saat mencalonkan, dan keterlibatan oknum kadis yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam Upaya dugaan money politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari informasi berhasil dihimpun media ini, tim Paslon SMART Tomy Maringka bersama tim lainnya telah merampungkan beberapa bukti dan fakta-fakta untuk kemudian akan dibeberkan ke meja persidangan MK.
“Semua berkas sudah lengkap, sudah terregistrasi, kami tinggal menunggu jadwal sidang, tim hukum dari partai juga sudah siap, kalau tidak salah Sidangnya awal januari di tanggal 6 atau 8 Januari, ” beber Tomy Maringka saat dihubungi media ini, di sela-sela kunjungannya ke MK, Sabtu (28/12/2024) malam.
Tomy juga menambahkan intinya perkara Gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong resmi masuk MK.
“Intinya PHP di Pilkada Bolmong masuk ke MK dan kita punya bukti-bukti autentik baik foto, video dan akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan nanti, kita tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Tomy.
Untuk diketahui saat ini sedikitnya ada 10 sengketa hasil Pilkada Sulut yang masuk di MK, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan. (*)






















