SUARAITARA, Buol – Ketua KPU Kabupaten Buol, Alamsyah, SE saat dikonfirmasi media ini terkait surat permohonan dari salah satu warga, Agung Trianto soal surat permohonan diskualifikasi terhadap salah satu Bacaleg DPR dapil Sulteng inisial AB, mengatakan bahwa pihaknnya sampai saat ini belum menerima surat yang dimaksud.
” Surat yang ditujukan kepada KPU Buol terkait permohonan Diskualifikasi syarat pencalonan DPRD Kabupaten sebagaimana yang termuat dalam foto yang diberitakan, sampai saat ini kami belum Terima, ” Tutur Alamsyah, Kamis (4/5/2023).
Alamsyah menambahkan, sampai hari ini tertanggal 4 Mei 2023 (hari ke- 4) pengajuan daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Buol, belum ada Partai Politik yang mengajukan Calon anggota DPRD di kantor KPU Kabupaten Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal ini sebab, sampai hari ini belum ada satu partai politik pun mengajukan Bacalegnya, ” Beber Alamsyah.
Ia kemudian mengatakan, persoalan ini nanti akan dibahas ditingkatkan KPU, setelah pihaknya menerima surat resmi yang masuk ke KPU Buol.
” Semua ada aturannya, jika kami telah menerima surat resmi yang masuk, kemudian akan di bahas bersama, tentu sesuai dengan aturan yang ada, ” Tandanya. **






















