Kab.Buol

Terkait Kondisi Gedung Eks BPU Leok, Ini Penjelasan Sekretaris KPU

KABUPATEN BUOL I SUARAUTARA Menanggapi postingan dari salah satu Nitizen sekaligus Youtuber di akun jejaring sosial baru-baru ini, sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Sekretaris KPU Moh. Rusli D. Ali, S.Sos. memberikan penjelasan terkait kondisi dan keberadaan bangunan megah milik pemerintah daerah kalah itu.
Sekretaris KPU Buol saat dihubungi via telefon seluler membenarkan keberadaan gedung pinjam pakai dari Pemkab Buol itu memperihatinkan.
” Kondisi bangunan itu memang sangat memperihatikan kondisi fisiknya, akan tetapi mau tidak mau itu bangunan saat ini dimanfaatkan oleh KPU karena kami belum memiliki aset gedung sendiri, sehingga kami menggunakannya seadanya untuk kesuksesan Pemilu sebelumnya dan ke depan nanti,” tutur Moh. Rusli D. Ali, S.Sos. kepada suarautara.com, Selasa (17/1/2023).
Lebih jauh Ia menjelaskan, sebagai instansi vertikal, KPU tidak memiliki alokasi anggaran untuk pemeliharaa, apalagi gedung tersebut bukan aset KPU melainkan milik Pemkab Buol, sehingga dengan gedung sebesar itu, pihaknya hanya melakukan perbaikan seadanya dan merupakan kebijakan Komisioner dan Sekretariat untuk menalanginya.
” Jujur, kami tidak memiliki dana untuk melakukan pemeliharaan dan sebagainya, selain menelan anggaran begitu besar, pos dana KPU tidak menganggarkan soal itu. Gedung ini, statusnya pinjam pakai, ” terangnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pemkab Buol melalaui kepala Badan PPKAD Kabupaten Buol, Syarif Pusadan, SH, melalui pesan wastappnya belum berhasil, karena dalam keadaan tidak aktif.
Untuk dikertaui, persoalan ini muncul dan medapat tanggapan beragam dari Nitizen terkait keberadaan Gedung EKS BPU Leok 1 berdasarkan postingan dari salah satu warga Net yang juga Youtuber Buol Ruddi L.
Isi postingan tersebut tertulis di akun facebook milik RL sebagai berikut, ” Belasan tahun lalu, gedung ini dibangun dgn cukup megah….
Dulu namanya Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Leok I….
Daya tampung nya cukup besar…..
Bahkan pada evaluasi 100 hari pertama Pemerintahan Rudi Rauf-Syamsudin Koloi, dilangsungkan dgn cukup meriah di gedung ini…
Bangunan megah ini berdiri tepat di atas bekas kantor BESAR nan megah peninggalan Belanda….
Selama kurun waktu sejak tahun 2012 bangunan ini sama sekali tidak tersentuh oleh rehab maupun perbaikan yg tujuannya utk merawat bangunan ini agar tetap terlihat megah, indah dan nyaman dilihat…
Pada akhirnya penampakannya menjadi kumuh seperti sekarang ini…seolah bangunan ini adalah sarang setan dedemit dan segala bangsa jin yg lainnya yg layak dipakai utk uka uka uji nyali…
Saat ini bangunan ini dipakai sebagai kantor oleh lembaga pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buol sejak beberapa tahun belakangan…
Bila kantorĀ² OPD lainnya berlomba-lomba setiap tahun mempercantik kantor yg mereka tempati dgn mempergunakan jatah APBD yg dialokasikan ke OPD tsb, namun kantor besar yg bertempat di Kelurahan Leok I ini
sama sekali tak bergeming dgn kekumuhannya…
Padahal bangunannya ini sangat dekat dgn Rumah Jabatan Bupati, dan juga merupakan pintu gerbang bagi setiap tamu yang berkunjung ke Kota Buol….
Pertanyaan saya, pihak mana sebenarnya yg mesti bertanggung jawab atas perawatan gedung yg cukup megah ini…?
Apakah KPUD Buol sebagai pengguna kantor tsb selama ini atau harusnya dirawat langsung oleh Pemda Buol…?
Isi postingan itu kemudian mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.
[ucan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button