Sekda Boltim : Sebaiknya Dinas Kehutanan Dan Dinas ESDM Dikembalikan Ke- Kabupaten/Kota

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kab.Boltim DR.Ir.Sonny Waroka

Sekda Kab.Boltim DR.Ir.Sonny Waroka

Boltim, suarautara.com – Sekretaris Daerah Pemkab Bolaang Mongondow Timur, DR. Ir. Sonny Waroka saat bersua dengan sejumlah awak media dan LSM Di Gedung DPRD selasa (9/11) menyebutkan, sebaiknya Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM dikembalikan ke Kabupaten/Kota.

Alasanya menurut mantan Kadis Kehutanan Boltim ini, bahwa agar pemerintah Daerah Kabupaten bisa menindak dengan cepat berbagai persoalan yang terjadi dikala menimbukan persoalan dilapangan.

Saat ini terkait dugaan pelanggaran yang terjadi didaerah dalam hal ini ilegal loging dan Pertambangan Tanpa Izin (PeTi),  tidak pernah pemerintah Provinsi melibatkan Pemerintah daerah, dan kalau ada timbul persoalan dampaknya ada di Kabupaten/Kota, sehingga kami jadi babak belur oleh media, LSM maupun masyarakat, tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya sangat tidak sependapat dengan peralihan kewenangan dari Pemerintah Kota atau Kabupaten ke Pemerintah Provinsi, seperti yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peralihan tersebut berdampak pada fungsi pengawasan di level akar rumput yang dinilai semakin melemah.” Imbuhnya.

Menurut Waroka, sejak ditiadakannya OPD Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM dimasing-masing kabupaten/kota, dan pengawasan wilayah hutan diserahkan kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat, ini melemahkan pengawasan serta penindakan secara cepat oleh pemerintah kabupaten/kota.

“seberapa banyak perangkat pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan pengawasan di daerah” ini perlu juga dipertimbangkan agar kewenangan tersebut dikembalikan ke Pemerintah daerah/kota, ” kata Sekda.

Salah satu dampak terparah, ditiadakannya OPD dishut di daerah, ujar Waroka, aksi pembalakan liar di hutan kawasan, negara (lindung), produksi, dan lainnya semakin meningkat, Jumlah kasus pembalakan liar di kawasan hutan serta pengrusakan dengan modus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) padahal tujuan sebenarnya adalah material berharga yang terkandung didalam tanah.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat merevisi kembali UU No.23 tahun 2014, bila tidak ingin areal hutan kita menjadi rusak parah, tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Rinto

Berita Terkait

Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut
Polres Banggai Buka Rekrutmen Anggota Polri 2025, Sediakan Jalur Disabilitas
Sekdis DKISP Banggai Rastono Sumardi Kembangkan SP2B Online untuk Transparansi Keuangan Non-RKUD
Paslon LMWK, Ucapkan Selamat Kepada Yusra – Doni Pemimpin Baru Bolmong
Wayan: Jagung Harga Gudang 4.400
Polisi dan Warga Bersinergi Padamkan Kebakaran Rumah Lansia di Batui
Kapolres Banggai Apresiasi Ketertiban Masyarakat Saat Nobar
Wabup Banggai Buka Pelatihan Kewirausahaan untuk Pelaku Usaha Mikro

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:32 WITA

Pemerintah Kembalikan 53 Lahan Sawit di Sulteng, Perusahaan Tanpa HGU Terancam Dicabut

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:39 WITA

Polres Banggai Buka Rekrutmen Anggota Polri 2025, Sediakan Jalur Disabilitas

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:48 WITA

Sekdis DKISP Banggai Rastono Sumardi Kembangkan SP2B Online untuk Transparansi Keuangan Non-RKUD

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:40 WITA

Paslon LMWK, Ucapkan Selamat Kepada Yusra – Doni Pemimpin Baru Bolmong

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:15 WITA

Wayan: Jagung Harga Gudang 4.400

Berita Terbaru

Berita Desa

Belum Lunas Pembayaran, Mobil Ferosa 1993 di Tarik Kembali

Senin, 10 Feb 2025 - 00:28 WITA

Kab.Buol

Polres Buol Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Desa Mangubi

Sabtu, 8 Feb 2025 - 18:07 WITA