Sekda Boltim : Sebaiknya Dinas Kehutanan Dan Dinas ESDM Dikembalikan Ke- Kabupaten/Kota
Boltim, suarautara.com – Sekretaris Daerah Pemkab Bolaang Mongondow Timur, DR. Ir. Sonny Waroka saat bersua dengan sejumlah awak media dan LSM Di Gedung DPRD selasa (9/11) menyebutkan, sebaiknya Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM dikembalikan ke Kabupaten/Kota.
Alasanya menurut mantan Kadis Kehutanan Boltim ini, bahwa agar pemerintah Daerah Kabupaten bisa menindak dengan cepat berbagai persoalan yang terjadi dikala menimbukan persoalan dilapangan.
Saat ini terkait dugaan pelanggaran yang terjadi didaerah dalam hal ini ilegal loging dan Pertambangan Tanpa Izin (PeTi), tidak pernah pemerintah Provinsi melibatkan Pemerintah daerah, dan kalau ada timbul persoalan dampaknya ada di Kabupaten/Kota, sehingga kami jadi babak belur oleh media, LSM maupun masyarakat, tegasnya.
” Saya sangat tidak sependapat dengan peralihan kewenangan dari Pemerintah Kota atau Kabupaten ke Pemerintah Provinsi, seperti yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, peralihan tersebut berdampak pada fungsi pengawasan di level akar rumput yang dinilai semakin melemah.” Imbuhnya.
Menurut Waroka, sejak ditiadakannya OPD Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM dimasing-masing kabupaten/kota, dan pengawasan wilayah hutan diserahkan kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat, ini melemahkan pengawasan serta penindakan secara cepat oleh pemerintah kabupaten/kota.
“seberapa banyak perangkat pemerintah pusat dan provinsi untuk melakukan pengawasan di daerah” ini perlu juga dipertimbangkan agar kewenangan tersebut dikembalikan ke Pemerintah daerah/kota, ” kata Sekda.
Salah satu dampak terparah, ditiadakannya OPD dishut di daerah, ujar Waroka, aksi pembalakan liar di hutan kawasan, negara (lindung), produksi, dan lainnya semakin meningkat, Jumlah kasus pembalakan liar di kawasan hutan serta pengrusakan dengan modus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) padahal tujuan sebenarnya adalah material berharga yang terkandung didalam tanah.
Ia berharap, pemerintah pusat dapat merevisi kembali UU No.23 tahun 2014, bila tidak ingin areal hutan kita menjadi rusak parah, tandasnya.
Laporan : Rinto