Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum PNS Jadi Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara. com,Touna – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una berhasil mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MAK (43) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 71,66 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka semata. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif serta analisis IT terhadap perangkat komunikasi milik tersangka guna mengembangkan jaringan narkotika ini sampai ke akarnya,” ujar Iptu Rizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka MAK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, sebagaimana disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan MAK terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, di Kelurahan Bailo, tepatnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ampana Kota.

Iptu Rizal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Jenderal Sudirman,” jelasnya.

Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disimpan dalam tas samping berwarna hijau army. Petugas menyita enam paket diduga sabu dengan berat bruto 71,66 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

4 pak plastik klip kosong

Uang tunai Rp500.000

1 unit ponsel merek Vivo

Tisu yang dililit lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus narkotika

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami kembangkan secara profesional dan transparan,” tandas Iptu Rizal.

(Agung)

Berita Terkait

Karhutla Hanguskan 3 Hektare Lahan di Ulubongka, BPBD dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman
Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah
Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin
Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna
Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas
Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:44 WITA

Karhutla Hanguskan 3 Hektare Lahan di Ulubongka, BPBD dan Tim Gabungan Lakukan Pemadaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:46 WITA

Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:38 WITA

Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WITA

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WITA

Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas

Berita Terbaru