Suarautara.com, BUOL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Buol.
Pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias L (34) di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini ditangkap karena diduga kuat bertindak sebagai kurir sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,65 gram sebagai barang bukti utama.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket sabu tersebut dengan imbalan Rp100.000.
Kasat Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendy Febrianto, SH, membenarkan penangkapan itu dan memastikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Kami berkomitmen kuat untuk menelusuri dan menindak tegas pihak yang menyuruh atau pemilik barang haram tersebut,” tegas Iptu Irfendy.
Polres Buol menegaskan komitmennya untuk terus bergerak aktif dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan bersih dari narkotika.***






















