SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Keberadaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berlokasi di desa Lalow, kecamatan Lolak, meski sudah ditempati oleh penghuni yang mayoritas ASN dan tenaga kontrak sangat disayangkan belum mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dikarenakan aset bangunan tersebut belum diserahkan atau belum dihibahkan Kementerian PUPR.
Walaupun belum diserahkan, Dinas Perumahan dan Pemukiman sudah ada pihak pengelola yang ditugaskan untuk kelola rusunawa yang terkesan masih bersifat pungutan liar (Pungli).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikonfirmasi kepada Pengelola Rusunawa Heldi Bahansubu mengakui bahwa aset tersebut belum dihibahkan oleh pemerintah pusat.
“Aset ini sulit dihibahkan sebab lahannya yang bermasalah. Pemkab Bolmong lewat aset tidak menerima sebab akan berpengaruh pada pemeriksaan BPK,” katanya pekan lalu.
Ia menegaskan rusunawa ini sulit diterima oleh Pemkab Bolmong karena masih bermasalah, coba tanya ke aset.
Heldi pun bantah soal pungutan. Ini bukan pungutan ini kesepakatan warga penghuni rusunawa karena untuk pemeliharaan aset rusunawa berupa listrik, air dan pembersihan rusunawa.
“Kalo ada yang rusak pasti lama akan diperbaiki oleh Balai perumahan provinsi. Kalo ada kesepakatan untuk biaya pemeliharaan rusunawa ke warga penghuni, itu hal biasa,” terang Heldi.(Yono).