PJS Touna Kecam Keras Tindakan Oknum BPN Touna Diduga Intervensi Kerja Pers

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, Suarautara.com – Seorang kepala seksi 5 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), bernama Akbar, diduga menghalangi kerja wartawan yang hendak meminta konfirmasi terkait perkara balik nama tanah.

Peristiwa terjadi saat jurnalis menghubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/8/2025). Alih-alih memberi keterangan, Akbar justru membalas dengan nada keberatan dan menyebut nomor pribadinya tidak layak dihubungi tanpa izin, bahkan menyinggung Undang-Undang.

Ironisnya, data yang diperoleh menunjukkan nomor tersebut justru kerap dipakai untuk komunikasi terkait urusan pertanahan. Sikap ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan jurnalis berhak mencari dan memperoleh informasi. Nomor pejabat publik yang dipakai untuk urusan dinas bukanlah rahasia negara, melainkan sarana pelayanan publik.

Plt. Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Touna, Jefriyanto, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, wartawan berhak meminta klarifikasi kepada oknum  publik demi keseimbangan berita.

“Sikap oknum BPN Touna itu tidak pantas menggertak wartawan dengan pasal atau UU. Apalagi jelas, wartawan sudah memperkenalkan diri untuk melakukan konfirmasi. Ini bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan patut disayangkan,” tegas Jefriyanto Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, ia mendesak Kepala BPN Touna segera memanggil oknum dimaksud untuk dimintai klarifikasi. Jika tidak, katanya, perilaku oknum semacam itu hanya akan merusak citra BPN Touna di mata publik.

“Konfirmasi itu wajar, karena wartawan dituntut untuk menghadirkan perimbangan berita. Menolak dengan cara menggertak jelas tindakan yang keliru,” pungkasnya.***[Agung]

Berita Terkait

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una
Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan
Kejari Tojo Una-Una Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tongkabo TA 2023–2025
Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Touna Bekuk Tiga Tersangka Kasus Sabu di Dondo
Sekda Buol Hadiri Sertijab Plt Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Motanang
Nyaris 5 Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Kasus Penipuan di Touna Bakal Menyurat ke Kapolres dan Kapolda

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:51 WITA

Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WITA

Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:44 WITA

Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:27 WITA

Kejari Tojo Una-Una Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tongkabo TA 2023–2025

Berita Terbaru