Suarautara.com, Banggai – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai memberikan pendampingan psikologis kepada seorang anak perempuan berusia tujuh tahun yang diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan di RSUD Luwuk, Selasa (14/7/2026).
Pendampingan dilakukan setelah laporan polisi resmi diterima dengan nomor LP/B/375/VII/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH. Tim penyidik segera mendatangi keluarga korban untuk memastikan kondisi psikologis anak sekaligus memberikan dukungan awal.
Dalam proses pendampingan, Polwan menggunakan pendekatan persuasif dan ramah anak guna memperoleh informasi terkait kronologi kejadian tanpa menimbulkan trauma tambahan bagi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit PPA Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, mengatakan pihaknya juga memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai tahapan penanganan perkara serta pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak.
“Setiap laporan yang menyangkut keselamatan anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan humanis,” tegas IPDA Fendik.
Ia menambahkan, penanganan kasus anak membutuhkan kolaborasi semua pihak agar proses pemulihan korban berjalan optimal.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (11/7/2026) ketika kakak korban menemukan bercak darah pada pakaian korban. Setelah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Luwuk, dokter menemukan adanya luka robek pada organ vital korban.
Saat ini korban masih menjalani perawatan akibat mengalami pendarahan dan demam, sementara terduga pelaku telah diperiksa oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(AM’oks69)

























