Suarautara.com,TOUNA– Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil membekuk tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 1 hingga 2 Juli 2026.
Ketiga tersangka yang terdiri dari seorang pria dan dua wanita tersebut ditangkap di wilayah Kelurahan Dondo dan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DSI alias Didin (25) di Jalan Delima, Kelurahan Dondo Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengejaran berlanjut pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Polisi kembali meringkus dua orang tersangka perempuan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Dondo. Keduanya diketahui berinisial RMT alias Tia (46) dan SNH alias Ifa (45), yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Berdasarkan surat resmi Polres Touna, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Touna.
Guna memenuhi hak hukum para tersangka, Polres Touna telah mengajukan surat permintaan bantuan penasihat hukum kepada Kantor Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., CLOA, CPM., membenarkan adanya permintaan pendampingan hukum tersebut dari pihak penyidik.
“Iya, atas permintaan dari penyidik Satresnarkoba, kami dari pengurus telah menerima surat tersebut untuk mendampingi ketiga tersangka dalam proses penyidikan,” ujar Nasrun saat dikonfirmasi.
Nasrun menambahkan bahwa pendampingan ini merupakan perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pihaknya telah menugaskan Sekretaris Posbakumadin Touna, Advokat Ardiansyah Jafar, S.H., untuk mendampingi para tersangka selama proses hukum berjalan.
“Hal ini demi terpenuhinya hak hukum setiap orang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Nasrun.
Pewarta: Agung

























