Suarautara.com,TOUNA– Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una tengah mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Dana BUMDES di Desa Tongkabo, Kecamatan Togean untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 kasus ini mencuat ketika salah seorang aparat desa tongkabo inisial MK membeberkan kepada awak media pada jumat 12 juli 2026.
Dari 3 laporan yang masuk ke Kejari Touna, total anggaran yang disorot mencapai lebih dari Rp 460 juta. Dugaan penyimpangan ini meliputi 13 item kegiatan mulai dari infrastruktur, pengadaan, PMT, hingga pengelolaan BUMDES.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tahun anggaran 2023-2024, terdapat 5 kegiatan Dana Desa dengan total anggaran Rp 195.790.500 yang disorot. Di antaranya pembangunan MCK PAUD Rp 39 juta dan Lapangan Voly Ball Rp 62,9 juta yang diduga tidak dilaksanakan sesuai gambar. Kemudian kegiatan PMT Stunting 2023 senilai Rp 13,5 juta yang disebut hanya Rp 1 juta disalurkan ke Bidan Desa. Pelapor juga melampirkan rekaman pembicaraan dengan Bidan Desa berinisial R.
Laporan kedua tertanggal 21 April 2025 merinci 7 item kegiatan tahun 2024. Antara lain Pembangunan Tanggul Penahan Ombak Rp 65,6 juta yang diduga tidak sesuai bangunannya, Rehab Jalan Usaha Tani Rp 161,5 juta yang tidak sesuai petunjuk teknis, serta Pengadaan Kabel Listrik Rp 32,9 juta yang tidak dibelanjakan. Laporan itu juga menyoroti dugaan mark up harga material dan pembebasan lahan yang tidak sesuai NJOP.
Sementara untuk tahun 2025, sorotan mengarah ke Dana Ketahanan Pangan senilai Rp 77,3 juta. Dana itu dialokasikan untuk pengadaan 4.000 ekor bibit ikan bobara dan 7 unit perahu. Namun dalam laporan 6 Januari 2025, kegiatan tersebut disebut “belum terealisasi”.
Temuan terbaru juga menyasar pengelolaan Dana BUMDES. Anggaran BUMDES Desa Tongkabo sebesar Rp 160 juta diduga dipihak ketigakan. Padahal sesuai aturan, pengelolaan BUMDES wajib dilakukan oleh pengurus BUMDES itu sendiri.
“Dana BUMDES 160 juta itu dipihak ketigakan. Dan bukan pengurus BUMDES yang mengelola anggaran tersebut,” ujar sumber dari internal desa.
Terkait kasus ini, BPD dan Aparat Desa Tongkabo mengaku telah dua kali menjalani pemeriksaan dan BAP oleh penyidik Kejaksaan.
“Kami sudah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dana desa 2023 sampai 2025,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tongkabo inisial FA ,belum memberikan keterangan resmi. Pihak Kejari Touna juga belum merilis status penanganan perkara ini.
Pewarta: Agung

























