BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Pengelolaan parkir di Pasar Banggai hingga kini masih dikuasai oleh individu dan organisasi tanpa adanya koordinasi dengan pihak Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) Pasar dari Dinas Perdagangan. Kondisi ini menyebabkan potensi pendapatan dari parkir tidak masuk ke kas daerah.
Berdasarkan investigasi di lokasi, para petugas parkir yang beroperasi tidak menyediakan karcis resmi dan bekerja secara mandiri.
Mereka terbagi dalam tiga orang per titik, dengan penghasilan harian antara Rp2 juta hingga Rp3 juta. Dengan total sekitar 10 titik parkir di area pasar, potensi pendapatan yang tidak tercatat dalam kas daerah mencapai angka yang cukup besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala KUPT Pasar, Arwin Mariadjah, SH, menegaskan bahwa pengelolaan parkir seharusnya berada di bawah kendali pihak pasar agar pendapatan bisa masuk ke kas daerah. “Selama ini, parkir di Pasar Banggai tidak terkontrol karena dikelola oleh perorangan. Akibatnya, pendapatan dari parkir tidak masuk ke Dinas Pasar,” ujarnya.
Senada dengan hal itu, Koordinator Trantib Pasar, Juliadi, juga mengungkapkan bahwa parkir di Pasar Banggai telah lama dikelola oleh pihak luar tanpa melibatkan petugas resmi. “Praktik ini perlu segera ditertibkan agar pengelolaan parkir lebih jelas dan transparan,” katanya.
Sebagai langkah penertiban, pihak Dinas Perdagangan akan mewajibkan petugas parkir menggunakan seragam resmi agar masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat memarkir kendaraannya.

Tarif parkir untuk sepeda motor berkisar antara Rp200 hingga Rp5.000, sementara untuk mobil masih dalam tahap evaluasi.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan parkir di Pasar Banggai menjadi lebih tertata dan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.
( KUPT-Pasar/Dewi Qomariah )






















