Pengadilan Tinggi Palu Perkuat Vonis: Oknum Kades Taningkola Tetap Jalani Hukuman 2 Bulan Penjara

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, SuaraUtara.com – Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi (PT) Palu resmi memperkuat putusan sebelumnya terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Taningkola, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, berinisial AE.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan AE terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taningkola, berinisial AN. Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AE dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Poso dalam putusannya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 bulan penjara.

Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu memutuskan:

  1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 159/Pid.B/2025/PN Pso tanggal 15 Juli 2025.
  3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dengan jumlah biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000.

Dengan keputusan tersebut, posisi hukum AE semakin jelas: ia tetap harus menjalani pidana penjara 2 bulan sebagaimana diputuskan di tingkat Pengadilan Negeri Poso.

Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada upaya hukum kasasi dari pihak terdakwa maupun penuntut umum, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan jaksa dapat segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. *** [Agung]

Berita Terkait

Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah
Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin
Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna
Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas
Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una
Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:46 WITA

Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan se-Sulawesi Tengah

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:38 WITA

Hari Keenam Operasi Sar, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Ferdiyansyah di Perairan Teluk Tomin

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:44 WITA

Korban Penganiayaan, Kades Bongka Koy Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Touna

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WITA

Efisiensi Anggaran 2026, Pemkab Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Berita Terbaru