Pengadilan Tinggi Palu Perkuat Vonis: Oknum Kades Taningkola Tetap Jalani Hukuman 2 Bulan Penjara

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, SuaraUtara.com – Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi (PT) Palu resmi memperkuat putusan sebelumnya terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Taningkola, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, berinisial AE.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan AE terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taningkola, berinisial AN. Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AE dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Poso dalam putusannya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 bulan penjara.

Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu memutuskan:

  1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 159/Pid.B/2025/PN Pso tanggal 15 Juli 2025.
  3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dengan jumlah biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000.

Dengan keputusan tersebut, posisi hukum AE semakin jelas: ia tetap harus menjalani pidana penjara 2 bulan sebagaimana diputuskan di tingkat Pengadilan Negeri Poso.

Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada upaya hukum kasasi dari pihak terdakwa maupun penuntut umum, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan jaksa dapat segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. *** [Agung]

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha
Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya
Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak
Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu
Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa
Resmikan Tiga Ruangan Baru di Kejari Touna, Kajati Sulteng Dorong Percepatan Digitalisasi
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Diduga Cemarkan Nama Baik di Medsos, Akun Facebook Fery Tap Dilaporkan Camat Ampana Tete

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:59 WITA

Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WITA

Diduga Nikah di Bawah Tangan, Anggota Polres Touna Bantah Hadir di Pernikahan Anaknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:31 WITA

Wabup Touna Terima Audiensi KPP Pratama Poso, Tegaskan Komitmen Kepatuhan Pajak

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WITA

Apresiasi Kinerja Polres Touna, Posbakumadin Benarkan Penangkapan 4 Terduga Kasus Sabu

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:51 WITA

Kuasa Hukum Wahid Rimpu Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik: Unsur Rasa Malu Ditentukan Ahli Bahasa

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA