Pengadilan Tinggi Palu Perkuat Vonis: Oknum Kades Taningkola Tetap Jalani Hukuman 2 Bulan Penjara

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, SuaraUtara.com – Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi (PT) Palu resmi memperkuat putusan sebelumnya terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Taningkola, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, berinisial AE.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan AE terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taningkola, berinisial AN. Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AE dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Poso dalam putusannya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 bulan penjara.

Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palu.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu memutuskan:

  1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 159/Pid.B/2025/PN Pso tanggal 15 Juli 2025.
  3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dengan jumlah biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000.

Dengan keputusan tersebut, posisi hukum AE semakin jelas: ia tetap harus menjalani pidana penjara 2 bulan sebagaimana diputuskan di tingkat Pengadilan Negeri Poso.

Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada upaya hukum kasasi dari pihak terdakwa maupun penuntut umum, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan jaksa dapat segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. *** [Agung]

Berita Terkait

Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.
DPC PJS Tojo Una-Una Resmi Serahkan Dokumen Keberadaan Organisasi ke Kesbangpol
KONI Touna Verifikasi 19 Cabor untuk PORPROV Morowali, Keikutsertaan Masih Bisa Berubah
Festival Bakulupi Diwarnai Gangguan Audio, Fata Maloto Soroti Anggaran Rp60 Juta Per Hari
Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata
Sepekan, Satresnarkoba Polres Touna Ungkap 2 Kasus Dugaan Sabu
Hadapi kemarau dan Karhutla MUI tojo una- una bersiap gelar salat istisqa
Muscablub dan Pelantikan Pengurus DPC PJS Tojo Una-Una Resmi Digelar

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:32 WITA

Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.

Kamis, 17 September 2026 - 05:14 WITA

DPC PJS Tojo Una-Una Resmi Serahkan Dokumen Keberadaan Organisasi ke Kesbangpol

Rabu, 16 September 2026 - 05:18 WITA

KONI Touna Verifikasi 19 Cabor untuk PORPROV Morowali, Keikutsertaan Masih Bisa Berubah

Senin, 14 September 2026 - 10:55 WITA

Festival Bakulupi Diwarnai Gangguan Audio, Fata Maloto Soroti Anggaran Rp60 Juta Per Hari

Jumat, 11 September 2026 - 21:57 WITA

Buka Rakor Asta Cita di Touna, Anwar Hafid Tekankan Evaluasi Jujur dan Solusi Nyata

Berita Terbaru