Touna, SuaraUtara.com – Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Tinggi (PT) Palu resmi memperkuat putusan sebelumnya terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Taningkola, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una, berinisial AE.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan AE terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taningkola, berinisial AN. Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AE dengan hukuman 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Poso dalam putusannya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 bulan penjara.
Tidak puas dengan putusan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palu memutuskan:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 159/Pid.B/2025/PN Pso tanggal 15 Juli 2025.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dengan jumlah biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000.
Dengan keputusan tersebut, posisi hukum AE semakin jelas: ia tetap harus menjalani pidana penjara 2 bulan sebagaimana diputuskan di tingkat Pengadilan Negeri Poso.
Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada upaya hukum kasasi dari pihak terdakwa maupun penuntut umum, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan jaksa dapat segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. *** [Agung]
























