SUARAUTARA.COM, BOLMONG — Untuk Memastikan rapat Pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan regulasi atau aturan pada pemilu 2024 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan jajarannya turun dilapangan mengawasi Rapat Pleno terbuka tersebut.
Salah satu pimpinan Bawaslu Bolmong Akim E. Mokoagow, S.I.P mengungkapkan, data hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan pantarlih, selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Desa Oleh PPS, kemudian dilanjutkan rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ini dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Rapat Pleno Terbuka di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Tugas Bawaslu memastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi khususnya PKPU 7/2024,” terang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) ini.
Selain itu kata dia, Supervisi ini juga untuk memastikan bahwa jajaran Panwascam mengawasi rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai regulasi.

Diketahui, kegiatan Rapat Pleno Terbuka DPHP yang menjadi bagian dari Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini berjalan secara serentak pada 2 Agustus 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat Kabupaten.
Menurutnya, ada 4 hal yang menjadi sorotan dalam rapat pleno ini yakni ;
1. Data Pemilih TMS, (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, Salah Penempatan TPS, WNA)
2. Pemilih Tidak dikenali
3. Saran perbaikan dan tindak lanjut
4. Jumlah pemilih hasil pemuktahiran data pemilih
“Keempat poin tersebut akan terus di pantau oleh jajaran Bawaslu, sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang,” tandasnya. (*).






















