Oknum BPN Touna Diterpa Isu Tanah, Pers Diduga Dihalang-halangi

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, Suarautara.com Seoran goknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una diduga menghalangi kerja wartawan saat diminta konfirmasi terkait perkara yang tengah ditangani instansi tersebut.

Peristiwa itu terjadi ketika seorang jurnalis memperkenalkan diri melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi.

“Assalamu’alaikum Pak Akbar, kami jurnalis mau konfirmasi. Bagaimana terkait perkembangan tindak lanjut proses balik nama?” tanya wartawan. Kamis (21/8/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak profesional. Oknum pejabat Akbar tersebut membalas dengan nada keberatan.

“Maaf, ini yang kasih nomor ke bapak siapa? Soalnya ini nomor pribadi saya, bukan call center BPN. Seharusnya sebelum memberikan nomor saya, minta izin dulu pak, karena melanggar UU Nomor 11 Tahun 2028 dan UU Nomor 27 Tahun 2022,” tulisnya dalam pesan.

Ironisnya, data yang diterima media ini menunjukkan bahwa nomor pribadi milik Akbar dengan kode 08229921**** justru kerap digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang sedang mengurus persoalan pertanahan.

Sikap tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa oknum itu terlibat dalam praktik yang mengarah pada mafia tanah di wilayah Touna

Selain itu, terkait perkara yang dipertanyakan wartawan, Kepala BPN Tojo Una-Una yang baru menjabat, Said, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut ke pihak teknis, barulah Akbar memberikan penjelasan mengenai perkara dimaksud

Namun kepala BPN tmengaku tidak mengetahui kasus tersebut Namun saat ditanyakan kepada pihak teknis, barulah Akbar memberikan penjelasan mengenai perkara dimaksud.

Kebebasan Pers Harus Dihormati

Dalam praktik jurnalistik, memiliki kontak pejabat, narasumber resmi, maupun tokoh publik adalah hal yang wajar dan penting. Pejabat publik memiliki kewajiban memberikan keterangan terkait kepentingan umum. Wartawan membutuhkan nomor kontak agar bisa melakukan konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Upaya membatasi akses wartawan dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja pers.

Selain itu, nomor pejabat bukanlah rahasia negara, terlebih jika sering digunakan untuk urusan dinas atau komunikasi dengan masyarakat. Artinya, nomor tersebut sudah menjadi bagian dari sarana pelayanan publik, bukan murni privasi pribadi.***(Agung)

Berita Terkait

Wabup Surya Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-81 di Lapangan Bumi Mas Uwemalingku
Wabup Surya Lantik Pejabat Fungsional, Tekankan Peran Perancang Peraturan Perkuat Tertib Pemerintahan
Catatan menyambut pisah sambut kejari touna yang baru.
Satresnarkoba Polres Touna Gandeng Posbakumadin Dampingi Tersangka Narkotika Secara Cuma-Cuma
Gugatan Lahan Kopdes Marowo Masuk Pemda, Ahli Waris Minta Bantuan Hukum Gratis dan Laporkan Kades
Sukseskan Upacara HUT RI, Panitia Koordinasikan Teknis Peliputan Bersama Wartawan
Arogansi Oknum Kades di Wakep Dipersoalkan, Wartawan Diduga Dilecehkan Saat Hendak Wawancara
Sengketa Lahan Kopdes Marowo Mengemuka, Ahli Waris Klaim Tanah Tak Pernah Dialihkan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:14 WITA

Wabup Surya Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-81 di Lapangan Bumi Mas Uwemalingku

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:06 WITA

Wabup Surya Lantik Pejabat Fungsional, Tekankan Peran Perancang Peraturan Perkuat Tertib Pemerintahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:32 WITA

Catatan menyambut pisah sambut kejari touna yang baru.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WITA

Satresnarkoba Polres Touna Gandeng Posbakumadin Dampingi Tersangka Narkotika Secara Cuma-Cuma

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:52 WITA

Gugatan Lahan Kopdes Marowo Masuk Pemda, Ahli Waris Minta Bantuan Hukum Gratis dan Laporkan Kades

Berita Terbaru