SUARAUTARA, Buol – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Buol mendukung penuh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke- VI, yang akan dilangsungkan pada 19 November 2022 mendatang.

“GP Ansor Buol akan mendukung roda regenerasi yang ada, dan telah diatur di dalam undang-undang kepemudaan,” kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Buol, Moh Syam Manto, S.KM, kepada suarautara.com, Sabtu, (5/11/2022) siang tadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukti kesiapan Ansor Kabupaten Buol mendukung terkait syarat bakal calon ketua DPD KNPI Kabupaten Buol ini, yaitu mengajak kepada Organisasi Kepemudaan (OKP) lainya di Buol ini untuk bersama-sama mengambil sikap.
“Kami siap ajak OKP lainya, untuk ikut bersama kami sesuai Undang-undang kepemudaan,” tegasnya.
Pengurus PC GP Ansor Kabupaten Buol mendukung penuh kebijakan DPD KNPI Buol bersama panitia serta stering coomite yang menyatakan bahwa harus ada regenerasi kepemudaan di Kabupaten Buol.
Maka dari itu, guna terciptanya regenerasi OKP di Kabupaten Buol, harus mampu melaksanakan Undang-undang nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan.
“Begitu juga terkait kepemimpinan ketua DPD KNPI Kabupaten Buol harus mengacu pada undang-undang tersebut, agar regenerasi KNPI di Buol dapat terwujud,” tutur Syam.
Ia pun juga mengingatkan bahwa Musda DPD KNPI Kabupaten Buol harus digelar sesuai dengan jadwal dari DPD KNPI Buol melalui keputusan panitia yang menjadwalkan 19 November, karena menurutnya masa bakti keputusan di kepemimpinan Budi Su’a dan Padly Panjimbung selaku pengurus DPD telah melewati masa kepengurusan.
Sementara itu Sekretaris PC GP Ansor Ruslan Panigoro, berharap bakal calon ketua DPD KNPI Kabupaten Buol yang akan ramaikan Musda mendatang, haruslah sosok yang sudah mampu menerjemahkan tujuan dan fungsi KNPI.
“Setiap bakal calon harus mempunyai visi dan misi yang jelas dan terarah, oleh karna itu Musda KNPI kali ini harus berbeda dari Musda sebelumnya, setiap bakal calon harus diadu terlebih dahulu gagasannya melalui debat kandidat sebelum Musda berlangsung,” ungkapnya.
Terkait Undang-undang kepemudaan nomor 40 tahun 2009 mengenai batasan usia pemuda, lanjut dia, memang masih bersebrangan dengan AD/ART KNPI yang menentukan batasan maksimal usia pemuda ialah 40 tahun.
Maka dari itu, dirinya soal batas usia bakal calon ketua KNPI Buol di Musda ke-VI mendatang menyerahkan sepenuhnya kepada strering commite Musda nantinya.
“ Yang pasti ketua terpilih nanti harus berkomitment merangkul dan mengembangkan potensi pemuda yang ada di Kabupaten Buol,” tandas ucan sapaan akrabnya juga mantan ketua PK KNPI Kecamatan itu . (zul/erpe)

























