SUARAUTARA.COM, Buol – Kekecewaan warga desa Paleleh Kecamatan Paleleh dan 2 desa lainnya di Kabupaten Buol tak bisa dibendung lagi. Mereka kecewa dengan sikap Camat Paleleh Lukman Djupandang, S.Pt yang seakan tak mengindahkan surat dari Pemda Buol yang ditandatangani oleh Sekda Buol melalui Asisten Adminisrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Moh Kasim, untuk segera memberhentikan sementara tahapan Pilkades di 3 desa yakni Desa Kwala Besar, Paleleh dan Lintidu.

Atas kekecewaan dan ketidakpuasan itu, warga dan simpatisan bakal calon kepala desa (Bacakades) akhirnya melakukan longmarch di perempatan Indomret Paleleh, Sekretariat PPKD kemudian mendatangi kantor Camat Selasa, (10/10/2023) pagi tadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi protes dan unjuk rasa pun ini dilakukan di depan halaman kantor kecamatan Paleleh dengan menyuarakan aspirasinya terkait meminta tindakan tegas dari Camat Paleleh untuk segera memberhentikan tahapan pilkades di wilayah itu.

Aksi unjuk rasa ini disampaikan didepan kantor kecamatan yang dikawal ketat aparat kepolisian Polsek Paleleh.
Menurut pernyataan aksi unjuk rasa (longmarch) yang dimotori Bacakades Paleleh Syafruddin Syahbudin ini mengungkapkan, bahwa pengguguran bakal calon Kepala Desa di Paleleh, Kwala Besar dan Lintidu kuat dugaan ditenggarai syarat Kepentingan Politik berdasarkan Berita Acara pada Pleno Penyaringan Bakal calon Kepala Desa pada Tahap verifikasi berkas dan administrsi pada tanggal 3 Oktober tahun 2023 yang di lakukan oleh panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang menuai banyak polemik dan pertanyaan.
Mereka juga mempertanyakan keberadaan PPKD menggugurkan salah satu bakal calon dengan mengunakan peraturan yang tidak pada tempatnya alias bukan kewenangan PPKD, Padahal UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 33 Tentang Syarat Pencalonan Kepala Desa huruf a sampai l dan Peraturan daerah no 1 tahun 2021 huruf a sampai dengan huruf w Telah di penuhi bakal calon akan tetapi panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa Paleleh tetap menggugurkan salah satu bakal calon dengan dalil berdasarkan surat keterangan dari camat tentang Laporan Penyelengaraan Pemerintah Desa LPPD Akhir masa jabatan, yang dinilai lambat oleh panitia dalam Proses Penyampaian.
Sebagai mana diatur dalam Permendagri no 46 Tahun 2016 tentang laporan – laporan kepala desa Pasal 5 6 dan 7 serta UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 dan 27 Tentang Tugas, Kewenangan, hak dan tanggung Jawab Huruf a b c dan d, Perda no 1 tahun 2021 Bab 10 pasal 92 huruf a b c dan d tentang laporan laporan kepala desa. Dan Peraturan Bupati No 7 Tahun 2021 Bab 10 Tentang Pemberhentian Kepala desa bagian ke 3 paragraf 1 Pasal 27 huruf a b dan c.
“ PPKD tidak mempunyai hak dan kewenangan apapun dalam menggugurkan bakal calon kepala desa incamben Untuk masalah Dokumen LPPD akhir masa jabatan. di karnakan regulasi yang di atas mempunyai mekanisme tersendiri dalam porses penyelesaian Masalah laporan kepala Desa sebagai mana di atur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 28 ayat 1 dan 2 serta perda nomor 1 Tahun 2021 ayat 2 dan 3 serta PERBUP no 7 tahun 2021, dengan dasar inilah kami melihat bahwa ada Upaya Upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencekal pencalonan salah satu bakal calon kepala desa Petahana dengan memanfaatkan ketidak pahaman panitia dalam memahami regulasi yang ada serta terindikasi syarat kepentingan politik dan Individu,” jelas salah satu pengunjukrasa.
Dalam kesempatan itu juga salah satu pengujuk rasa yang merupakan warga paleleh menambahkan bahwa lebih Miris lagi 13 Desa yang melaksanakan Pilkades di kabupaten Buol dengan Mekanisme yang sama tidak mempersolkan masalah Dokumen LPPD yang Bukan Domain Dari PPKD.
Para pengujuk rasa ini meminta ketegasan Camat Paleleh untuk segera memberhentikan tahapan pilkades di wialayah itu.
Sementara itu Camat Paleleh Lukman Djupandang, S.Pt saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya kedatangan unjuk rasa di kantornya, mesti saat pengunjukrasa berlangsung dirinya tidak berada di tempat karena sedang ada urusan tugas dan kegiatan Karnaval HUTDA di Buol. Namun, ia mengatakan kewenangan untuk memberhentikan tahapan pilkades bukan kewenangnya melainkan itu ranahnya panitia kabupaten atau dinas teknis, dirinya hanya menyampaikan atau mensosialisasikan persoalan isi surat edaran yang turun dari kabupaten, itu hak perorgratif panitia kabupaten,” terang Lukman Djupangang.
Kepala Dinas PMD-P3A Kabupaten Buol Ahmad Yani L. Saad hendak dikonfirmasi terkait persoalan ini menyatakan pihaknya akan segera memanggil Camat paleleh Lukman Djupandang, S,Pt untuk meminta laporan dterkait surat yang tengah turunkan oleh pemda untuk segera dilaksanakan. (**)

























