
Perkembangan zaman turut mempengaruhi peluang ekonomi. Dalam sektor “retail” atau usaha eceran, tak luput dari hal ini.
Usaha retail, tak hanya mengenal kios, toko dan jenis lainya yang di kelolah secara mandiri oleh rakyat. Kita juga dapat menyaksikan, saat ini, group perusahaan mulai memperkenalkan usaha retail dalam bentuk minimarket.
Di Kabupaten Buol sendiri, ada dua minimarket yang telah hadir, yakni AlfaMidi yang masih di seputar Kota (Baca: Kecamatan Biau), dan Indomaret yang selain beroperasi di kota, juga telah memperluas bangunannya sampai ke setiap Kecamatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggusuran “Kios Rakyat?”
Yang paling merasakan dampak dari kehadiran minimarket (Indomaret dan Alfamidi) adalah UMKM atau Kios Rakyat.
Dengan pembeli/konsumen terbatas, bersumber dari modal yang di dapatkan dengan cara kredit Bank, di tambah dengan kenaikan barang akibat dari kebijakan pemerintah pusat, kios rakyat jelas berada di ambang kolaps.
Kita semua tahu, minimarket memiliki fasilitas yang lebih menarik, baik AC, jenis barang yang berlimpah, juga beberapa fasilitas penunjang lainya.
Kita di perhadapkan pada situasi: Minimarket sedang menggeser Peran Kios Rakyat menjadi kolaps atau bangkrut. Sendi perekonomian daerah yang bersandar pada UMK kian terancam dengan aktifitas minimarket yang sejatinya menciptakan apa yang disebut dala. Ekonomi “Capitan Out Flow”.
Kita Bisa Meminimalisir?
Agar fakta bahwa fenonema ini tidak menciptakan penggusuran secara perlahan kios rakyat, kita butuh seperangkat kebijakan baik dari Pemda maupun legislatif.
Seperangkat kebijakan itu bisa berbentuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau mekanisme regulasi lainya yang sifatnya mengikat dan tegas.
Harus ada garis demarkasi yang jelas antara wilayah konsumen cakupan minimarket dan mana wilayah cakupan kios rakyat. Atau dapat di atur tegas, jenis barang apa yang dapat di jual di minimarket, dan jenis barang apa yang tidak, sehingga dapat di perjual belikan oleh kios rakyat.
Tentu, penulis tidak menafikan bahwa minimarket telah menciptakan lapangan pekerjaan (sekalipun) minim. Bahkan, jika di banding dengan lapangan pekerjaanya, efek domino negatif ekonominya justru lebih parah karena berdampak multi sektoral.
Pemda dan Legislatif harus duduk bersama untuk membahas ini, perangkat kebijakan harus segera di susun, sebab jika tidak, “kios rakyat” akan tergusur, kemiskinan meningkat, dan tentu berdampak pada defisit neraca perekonomian daerah.
*
Tulisan ini saya goreskan, bertepatan dengan momentum HUT Nasdem yang ke-11 dengan tema “Nasdem Sayang UMKM”.
Penulis adalah
- Mantan ketua LMND Provinsi Sulawesi Tengah
- Wakil Ketua Bidang Media DPD Nasdem Buol






















