Minggu Tenang, BAWASLU dan KPU Buol Tegas Larang Kampanye Di Medsos

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismajaya,S.Sos (Anggota BAWASLU BUOL)

Ismajaya,S.Sos (Anggota BAWASLU BUOL)

SUARAUTARA.COM, Buol – Meski penggunaan sosial media menjadi salah satu cara yang terbilang efektif, ada sejumlah larangan kampanye di media social apalagi memasuki masa tenang.

Hal ini karena tindakan itu bisa membawa pengaruh yang ke arah yang negative atau mengarah ke paslon tertentu untuk mempengaruhi pemilih. Itulah kenapa dibutuhkan larangan agar suasana politik yang tercipta tetap terasa kondusif apalagi memasuki masa minggu tenang.

Aturan Masa Tenang Pilkada
Diketahui, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024 dan menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Saat masa tenang ini, terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.
“Aturan, larangan, dan juga sanksi jika melanggar aturan saat masa tenang Pilkada 2024, jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke BAWASLU, ” ujar Faisal Usman Komisioner KPU Buol selaku ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Anggota BAWASLU Buol, Ismajaya, S.Sos menyebutkan, dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan diantaranya menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon,
menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk,
Mengecek DPT dan lokasi TPS, Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih,
Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang,
Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Larangan Masa Tenang Pilkada
Selain aturan jelas Faisal, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:

“ melakukan kegiatan kampanye secara langsung atau di laman media social di luar jadwal kampanye adalah pelanggaran pemilu, jika hal ini terjadi kami dari Bawaslu Buol siap menerima laporan dari masyarakat juga insan pers,” terang Ismaja, S.Sos Senin (25/11/2024) saat dihubungi suarautara.com.

Jaya sapaan akrabnya juga berharap Kerjasama dari semua tim paslon untuk menahan diri dimasa minggu tenang, begitu juga Kerjasama dari seluruh masyarakat untuk menciptakan pilkada damai, kondusif dan sukses.”tandsanya.**

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WITA

Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA