Minggu Tenang, BAWASLU dan KPU Buol Tegas Larang Kampanye Di Medsos

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismajaya,S.Sos (Anggota BAWASLU BUOL)

Ismajaya,S.Sos (Anggota BAWASLU BUOL)

SUARAUTARA.COM, Buol – Meski penggunaan sosial media menjadi salah satu cara yang terbilang efektif, ada sejumlah larangan kampanye di media social apalagi memasuki masa tenang.

Hal ini karena tindakan itu bisa membawa pengaruh yang ke arah yang negative atau mengarah ke paslon tertentu untuk mempengaruhi pemilih. Itulah kenapa dibutuhkan larangan agar suasana politik yang tercipta tetap terasa kondusif apalagi memasuki masa minggu tenang.

Aturan Masa Tenang Pilkada
Diketahui, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024 dan menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Saat masa tenang ini, terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.
“Aturan, larangan, dan juga sanksi jika melanggar aturan saat masa tenang Pilkada 2024, jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke BAWASLU, ” ujar Faisal Usman Komisioner KPU Buol selaku ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Anggota BAWASLU Buol, Ismajaya, S.Sos menyebutkan, dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan diantaranya menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon,
menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk,
Mengecek DPT dan lokasi TPS, Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih,
Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang,
Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Larangan Masa Tenang Pilkada
Selain aturan jelas Faisal, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:

“ melakukan kegiatan kampanye secara langsung atau di laman media social di luar jadwal kampanye adalah pelanggaran pemilu, jika hal ini terjadi kami dari Bawaslu Buol siap menerima laporan dari masyarakat juga insan pers,” terang Ismaja, S.Sos Senin (25/11/2024) saat dihubungi suarautara.com.

Jaya sapaan akrabnya juga berharap Kerjasama dari semua tim paslon untuk menahan diri dimasa minggu tenang, begitu juga Kerjasama dari seluruh masyarakat untuk menciptakan pilkada damai, kondusif dan sukses.”tandsanya.**

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru