Minggu Tenang, BAWASLU dan KPU Buol Tegas Larang Kampanye Di Medsos

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismajaya,S.Sos (Anggota BAWASLU BUOL)

Ismajaya,S.Sos (Anggota BAWASLU BUOL)

SUARAUTARA.COM, Buol – Meski penggunaan sosial media menjadi salah satu cara yang terbilang efektif, ada sejumlah larangan kampanye di media social apalagi memasuki masa tenang.

Hal ini karena tindakan itu bisa membawa pengaruh yang ke arah yang negative atau mengarah ke paslon tertentu untuk mempengaruhi pemilih. Itulah kenapa dibutuhkan larangan agar suasana politik yang tercipta tetap terasa kondusif apalagi memasuki masa minggu tenang.

Aturan Masa Tenang Pilkada
Diketahui, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024 dan menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Saat masa tenang ini, terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.
“Aturan, larangan, dan juga sanksi jika melanggar aturan saat masa tenang Pilkada 2024, jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke BAWASLU, ” ujar Faisal Usman Komisioner KPU Buol selaku ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Anggota BAWASLU Buol, Ismajaya, S.Sos menyebutkan, dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan diantaranya menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon,
menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk,
Mengecek DPT dan lokasi TPS, Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih,
Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang,
Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Larangan Masa Tenang Pilkada
Selain aturan jelas Faisal, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:

“ melakukan kegiatan kampanye secara langsung atau di laman media social di luar jadwal kampanye adalah pelanggaran pemilu, jika hal ini terjadi kami dari Bawaslu Buol siap menerima laporan dari masyarakat juga insan pers,” terang Ismaja, S.Sos Senin (25/11/2024) saat dihubungi suarautara.com.

Jaya sapaan akrabnya juga berharap Kerjasama dari semua tim paslon untuk menahan diri dimasa minggu tenang, begitu juga Kerjasama dari seluruh masyarakat untuk menciptakan pilkada damai, kondusif dan sukses.”tandsanya.**

Berita Terkait

Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan
Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna
Lewat Program Jurnalis Masuk Sekolah di SMAN 1 Toili Reza Fauzi Dapat Apresiasi dari Ketua PWI Banggai Abdul Saleh
Bupati Amirudin Lepas Kafilah MTQ Banggai ke Sigi Targetkan Tembus Tiga Besar Sulawesi Tengah
IPTU I Wayan Sukarman Ajak Forkopimcam dan Kades Bersatu Wujudkan Kamtibmas Aman di Lamala
Pengguna Jalan Resah Aktivitas Pergudangan Toko Grosir Lutos dan Cipta Ganggu Lalu Lintas Dimana Petugas

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:57 WITA

Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WITA

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:12 WITA

Rembuk Stunting, Perkuat Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini

Senin, 8 Juni 2026 - 16:37 WITA

Diduga Cabuli Anak, Oknum ASN Puskesmas Tombiano Resmi Dilaporkan ke Polres Touna

Senin, 8 Juni 2026 - 02:22 WITA

Lewat Program Jurnalis Masuk Sekolah di SMAN 1 Toili Reza Fauzi Dapat Apresiasi dari Ketua PWI Banggai Abdul Saleh

Berita Terbaru