Minggu Tenang, BAWASLU dan KPU Buol Tegas Larang Kampanye Di Medsos

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismajaya,S.Sos (Anggota BAWASLU BUOL)

Ismajaya,S.Sos (Anggota BAWASLU BUOL)

SUARAUTARA.COM, Buol – Meski penggunaan sosial media menjadi salah satu cara yang terbilang efektif, ada sejumlah larangan kampanye di media social apalagi memasuki masa tenang.

Hal ini karena tindakan itu bisa membawa pengaruh yang ke arah yang negative atau mengarah ke paslon tertentu untuk mempengaruhi pemilih. Itulah kenapa dibutuhkan larangan agar suasana politik yang tercipta tetap terasa kondusif apalagi memasuki masa minggu tenang.

Aturan Masa Tenang Pilkada
Diketahui, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024 dan menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
Saat masa tenang ini, terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.
“Aturan, larangan, dan juga sanksi jika melanggar aturan saat masa tenang Pilkada 2024, jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke BAWASLU, ” ujar Faisal Usman Komisioner KPU Buol selaku ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Anggota BAWASLU Buol, Ismajaya, S.Sos menyebutkan, dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan diantaranya menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon,
menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk,
Mengecek DPT dan lokasi TPS, Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih,
Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang,
Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Larangan Masa Tenang Pilkada
Selain aturan jelas Faisal, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:

“ melakukan kegiatan kampanye secara langsung atau di laman media social di luar jadwal kampanye adalah pelanggaran pemilu, jika hal ini terjadi kami dari Bawaslu Buol siap menerima laporan dari masyarakat juga insan pers,” terang Ismaja, S.Sos Senin (25/11/2024) saat dihubungi suarautara.com.

Jaya sapaan akrabnya juga berharap Kerjasama dari semua tim paslon untuk menahan diri dimasa minggu tenang, begitu juga Kerjasama dari seluruh masyarakat untuk menciptakan pilkada damai, kondusif dan sukses.”tandsanya.**

Berita Terkait

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat
Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 
Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK
Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 
Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
PWI Pusat dan Provinsi Sulteng  Nyatakan 18 Wartawan Kompeten Sekaligus UKW di Banggai Resmi Berakhir
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Bupati Banggai Amirudin Resmikan Kantor Desa Singkoyo Guna Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WITA

Bagikan Kebahagiaan Bersama 50 Anak Yatim Pertamina EP Donggi Matindok Catat 1,7 Juta Jam Kerja Selamat

Jumat, 11 September 2026 - 09:47 WITA

Puluhan Kontraktor dan Pelaksana Ikuti Rapat Pre Construction Meeting di Aula Kantor DPUPP Situbondo 

Kamis, 10 September 2026 - 12:34 WITA

Terpental, Rapat Formatur Pertama penyusunan Pengurus PBNU Melahirkan Kekecewaan yang Disikapi debgan Fitnah: PKB COME BACK

Kamis, 10 September 2026 - 11:27 WITA

Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) Beras di Situbondo Alokasi Juli – September 2026 di Desa Paowan 

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Berita Terbaru

OKU

Misteri di Balik Pembangunan SDN 10 OKU Semidang Aji

Jumat, 11 Sep 2026 - 18:45 WITA