Lapor Tindak Pidana Korupsi, PKN Terima Penghargaan Kapolres Waropen

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, WAROPEN – Lembaga masyarakat penggiat anti korupsi kembali menerima penghargaan dari Negara. Kali ini, Pemantau Keuangan Negara (PKN) menerima Piagam penghargaan dari negara dalam hal ini Presiden RI CQ Kapolri, CQ Kapolda Papua CQ Kapolres Waropen Papua, di Kantor Polres Waropen Provinsi Papua.

“ Pemberian penghargaan ini sebagai Inpelementasi penghargaan kepada masyarakat yang  melaporkan  tindak pidana korupsi dan sudah di proses penyelidikan , penyidikan dan Proses Peradilan dan sudah mempunyai status hukum tetap ( Incrah ) sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 “ demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum PKN, saat melakukan Konperensi Pers di Kantor Pusat PKN, Jl Caman raya no 7 Jatibening Bekasi, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patar menjelaskan, kronologis berawal dari  laporan masyarakat, bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Kabupaten Waropen. Sehingga, PKN melakukan Investigasi dengan langkah pertama meminta informasi publik ke PPID utama Pemdakab Waropen sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008, setelah informasi  berupa dokumen ontrak di dapatkan, maka di lakukan Invesrigasi ke lapangan dan dari hasil investigasi maka di buat telaahan dan analisis dan membuat kerangka  konstruksi laporan sesuai dengan 4 unsur unsur tindak pidana korupsi selanjutnya membuta laporan Pengaduan PKN :Nomor:03/LP/POLRES /WAROPEN/PKN/IV/2018  Tentang Dugaan Korupsi Di Dinas (KKP) pada Pengadaan jaring Gilnet Mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp797.500.000,00 Tahun Anggaran 2016 diduga Fiktip  sehingga merugikan keuangan negara.

“ Dengan fakta fakta seperti berikut, bahwa pengadaan jaring Gilnet Mesh size 2,5, 3, dan 4 inch senilai Rp.797.500.000,00, Salah satu realisasi dari belanja barang Dinas KKP tahun anggaran 2016 adalah kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan skala kecil untuk nelayan,” jelas Patar.

Ia menambahkan, bahwa Pengadaan jaring Gilnet Mesh size 2,5, 3 dan 4 inch dilaksanakan oleh CV.AB berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) nomor 523/119/SPP/OTSUSGREN/DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016. Nilai kontrak pekerjaan ini senilai Rp797.500.000,00 (termasuk pajak) dari sumber Dana Otsus Gerbang Mas Hasrat Papua. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 523/122/SPMK/GRBN/DISPERIK-WRP/XI/2016 tanggal 8 November 2016 pekerjaan harus sudah mulai sejak tanggal SPMK dengan jangka waktu pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.

Bahwa Atas pekerjaan tersebut kepada CV.AB telah dilakukan pembayaran senilai atau senilai 100% dengan penerbitan SP2D nomor 03626/SP2D/2.05.01.01/2016 tanggal 16 Desember 2016. bahwa Berdasarkan keterangan dari PPK Dinas KKP yang tertuang dalam berita acara wawancara nomor 12.d/BAW/LKPD-WRP-2016/04/2017 tanggal 20 April 2017 diketahui bahwa tidak ada realisasi fisik atas pekerjaan pengadaan jaring gilnet mesh size 2,5, 3 dan 4 inch.

Bahwa dari hasil audit BPKP Papua di nyatakan Pekerjaan ini adalah Fiktip sehingga  Kerugian negara Rp Rp797.500.000,00. Selanjutnya kasus ini di proses di pengadilan tipikor Jayapura dan  para pelaku di vonis bersalah dengan pidana penjara  4 Tahun  dan sudah Incrah.

Patar menjelaskan, bahwa masyarakat yang  melakukan Investigasi  atau mencari fakta fakta dan melaporkan korupsi ke aparat penegak hukum, tentunya  banyak rintangan hambatan tantangan dan  pengeluaran waktu dan materi, untuk itu lah pemerintah dan DPR RI membuat Regulasi tentang pemberian Piagam penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi yang telah mendapat status hukum tetap ( Incrah )  seperti yang di maksud pada pasal 13 PP 43 Tahun 2018. Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada:

  1. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau
  2. Pelapor. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi.

Patar menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar secara Bersama sama membantu pemerintah dalam rangka membrantas  dan mencegah korupsi ,jangan hanya mengandalkan dan menyerahkan kepada KPK kejaksaan dan kepolisian ,karena mereka tidak akan mampu dengan  Kuantitas dan kualitas korupsi saat ini yang sudah  menggurita dan sistimatik dan berjamaah,harus ada kekuatan heroic rakyat yang menghancurkan dan membasmi korupsi mulai dari tingkat pedesaan sampai pusat.

Atas Piagam penghargaan ini Patar Sihotang SH MH sebagai ketua umum PKN mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Waropen dan jajarannya khusus nya  satuan reserse dan  unit tipikor yang telah berjuang memproses laporan PKN sampai P 21 dan memberikan penghargaan ini kepada PKN .

“ Harapan Kami PKN, agar  semua Kapolres di jajaran wilayah Polda papua dan Polda Papua barat  demikian juga ke jaksaan agar memberikan Piagam penghargaan kepada Masyarakat pelapor sebagai perintah PP 43 Tahun 2018 dan Pasal 41 UU No 31 tahun 1999 dengan tujuan   membangun minat  keberanian masyarakat papua  melaporkan perampok perampok uang rakyat yang selama ini menjadi biang keladi kemiskinan dan tinggi nya angka kematian dan angka buta hurup di Wilayah papua dan papua barat sekitar nya,” tambahnya lagi.

Semoga Moment pemberian penghargaan yang di terima lansung oleh anggota PKN yang anggotanya saudara kita dari Papua dan menjadi contoh dan daya  tarik kepada saudara saudara kita dari papua asli bergerak secara bersama – sama untuk menghancurkan dan membersihkan tanah papua dari tangan tangan kotor dan jahat dan penjajahan dengan wujud  korupsi .

“ Dan kepada sahabat sahabat dan para aktivis korupsi, mari kita Bersatu padu melawan korupsi demi tercapainya pemerintahan bersih demi terwujud masyarakat adil dan Makmur  sesuai dengan cita vcita luhur para pahlawan kita yang sudah berjuang mempertahankan kemerdekaan”. tutup Patar saat menutup Konprensi pers sambil membagikan bahan siaran pers kepada para awak media  di kantor pusat PKN .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Laporan : Zuladi/ Editor : Ruslan Panigoro

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo – Gibran Tuai Dukungan di Kabupaten Banggai
Resmob Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan di Tondano Timur
Sudaryano R. Lamangkona Diangkat Sebagai Staf Ahli Kementerian UMKM : Bukti Dedikasi dan Kompetensi
Anggota Polsek Bualemo Mediasi Kasus Pengancaman, Kehidupan Damai Jadi Prioritas
Pemdes Bolaang Sambut Kunjugan Rombongan Penjabat Walikota Kotamobagu
Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Balantak Utara
Polres Banggai Perpanjang Jam Layanan SKCK Demi Mendukung Peserta Lulus P3K
Bupati Sigi Resmikan Kegiatan Posilumba Japi di RTH Taiganja

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:06 WITA

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo – Gibran Tuai Dukungan di Kabupaten Banggai

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:55 WITA

Resmob Polres Minahasa Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan di Tondano Timur

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:37 WITA

Sudaryano R. Lamangkona Diangkat Sebagai Staf Ahli Kementerian UMKM : Bukti Dedikasi dan Kompetensi

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:53 WITA

Anggota Polsek Bualemo Mediasi Kasus Pengancaman, Kehidupan Damai Jadi Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:37 WITA

Pemdes Bolaang Sambut Kunjugan Rombongan Penjabat Walikota Kotamobagu

Berita Terbaru

Ketua PWI Buol Tolitoli : Syahrul, SH

Kab.Buol

PWI Buol Tolitoli Warning Wartawan jika Melanggar Hukum

Jumat, 17 Jan 2025 - 06:11 WITA

Kuliner

Lima Kelompok Orang ini Hindari Konsumsi Durian

Jumat, 17 Jan 2025 - 05:52 WITA