Boltim, SuaraUtara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diminta tinjau Lokasi Ijin Usaha Pertambagan IUP KUD Nomontang yang berlokasi di Desa Lanud Kec. Modayag terkait dugaan sejumlah oknum pengusaha yang sembarang membuang Tailing.
Jangan hanya TL (Tugas Luar) daerah yang menjadi primadona dan berlomba-lomba menghabiskan uang rakyat tetapi kurang memperhatikan tiga fungsi yang melekat di DPRD itu sendiri diantaranya pengawasan di Daerah sendiri, ujar Direktur Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andhi Riyadhi.
Walaupun itu pernah dilakukan oleh DPRD, tapi itu sudah lama sekali, sehingga perkembangan aktifitas maupun dampak lingkungan saat ini dilokasi tersebut tidak diketahui oleh DPRD.
Karena saat ini wakil rakyat perlu untuk meninjau atau inspeksi mendadak dilokasi tersebut karena dinilai dan diduga para oknum pengusaha pertambangan yang diketahui bernama Ci Glory asal kotamobagu dan Herol asal Desa Atoga sembarang membuang tailing, dan ini jelas melanggar regulasi yang berlaku saat ini, tegasnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi II Hi. Sunarto Kadengkang saat dimintai tanggapanya terkait permintaan dari LAKRI mengatakan bahwa hal ini perlu dilakukan, termasuk melibatkan beberapa unsur didalamnya agar persoalan ini bisa teratasi,
Termasuk memanggil KUD nomontang untuk turun bersama-sama.
Lanjutnya lagi, kalau permintaan ini diberitahukan beberapa hari lalu, pasti peraoalan ini sudah dibahas diBanmus dan telah diagendakan kapan akan turun lapangan, namun baru hari ini selasa ( 2/11) disampaikan maka ini akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Komisi II selaku mitra kerja dari instansi terkait, ujar Ketua DPD Partai PERINDO Kab. Boltim.
(Rinto)