Kuasa Hukum Warga Mayayap Desak DPRD Sulteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Gubernur Soal Dugaan Pencemaran

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtara, PALU – Kuasa hukum warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Dr. Hasim Rahim, mendesak DPRD Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Anwar Hafid terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut, Senin (10/8/2026).

Hasim menilai rekomendasi gubernur yang telah diterbitkan dan ditandatangani tersebut memiliki dasar pemeriksaan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi teknis. Karena itu, menurutnya, rekomendasi tersebut tidak semestinya berhenti tanpa tindak lanjut.

“Rekomendasi Gubernur bukan keputusan yang dibuat tanpa dasar. Ada proses kajian dan pemeriksaan dari instansi terkait,” kata Hasim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, pihaknya telah mempelajari sejumlah dokumen lingkungan milik perusahaan, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Dari dokumen tersebut, Hasim mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian, terutama berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

“Setelah kami mempelajari Amdal, RKL, dan RPL, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait pelaksanaan kewajiban perusahaan,” ujarnya.

Menurut Hasim, persoalan tersebut juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sejumlah instansi pemerintah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), inspektur tambang, serta instansi teknis lainnya.

Ia menyebut hasil pemeriksaan itu tidak hanya berkaitan dengan wilayah operasional perusahaan, tetapi juga kawasan yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap.

 

Soroti Lahan Persawahan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian, kata Hasim, adalah dugaan pencemaran limbah pada lahan persawahan masyarakat.

Ia menyebut terdapat sekitar 492 hektare lahan persawahan masyarakat di Mayayap dan Trans Mayayap yang diduga terdampak limbah nikel.

Hasim mengatakan pihaknya telah memiliki hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel dari wilayah tersebut. Dalam hasil pengujian itu, kata dia, ditemukan kandungan nikel pada sampel yang diperiksa.

“Persoalan limbah di lahan masyarakat harus dilihat berdasarkan hasil laboratorium dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami memiliki hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya kandungan nikel pada sampel,” katanya.

Meski demikian, Hasim meminta hasil pengujian tersebut tetap diuji dan dibandingkan dengan pemeriksaan laboratorium lainnya untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif.

Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan Universitas Hasanuddin (Unhas) yang menurutnya menggunakan sampel dari lokasi yang sama. Hasil tersebut, kata Hasim, dapat menjadi salah satu bahan pembanding dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami berharap hasil laboratorium yang sudah ada dapat menjadi bahan pertimbangan. Jika diperlukan, hasil tersebut dapat dibandingkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium lainnya dengan menggunakan sampel yang sama,” ujarnya.

 

Minta Rekomendasi Tidak Dicabut

Di tengah adanya keberatan dari pihak perusahaan terhadap rekomendasi Gubernur, Hasim meminta pemerintah tetap berpegang pada data dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Menurutnya, keberatan perusahaan merupakan hal yang dapat disampaikan, namun substansinya harus diuji berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, serta data laboratorium.

“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, tentu harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.

Kami memiliki Amdal, RKL, dan RPL sebagai bagian dari dasar untuk melihat pelaksanaan kewajiban perusahaan,” jelasnya.

Hasim juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak mencabut rekomendasi yang telah diterbitkan hanya karena adanya keberatan dari pihak perusahaan.

Ia menilai rekomendasi tersebut telah melalui proses kajian dan pemeriksaan sejumlah instansi, sehingga perlu dipertahankan sampai seluruh persoalan lingkungan yang dipersoalkan masyarakat memperoleh penyelesaian.

“Kami berharap rekomendasi Gubernur tetap dipertahankan karena rekomendasi tersebut bukan dibuat tanpa kajian. Ada proses pemeriksaan dari OPD dan instansi teknis terkait,” tegasnya.

 

DPRD Diminta Segera Bersikap

Selain meminta pemerintah mempertahankan rekomendasi tersebut, Hasim mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya komisi yang membidangi persoalan lingkungan dan pertambangan, segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Menurutnya, DPRD dapat menjadikan rekomendasi Gubernur, dokumen lingkungan, hasil pemeriksaan instansi, serta data laboratorium sebagai bahan untuk melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi.

“Kami meminta DPRD segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Semua harus dikaji berdasarkan data, dokumen, hasil laboratorium, dan temuan di lapangan,” katanya.

Hasim berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada kepentingan pihak tertentu.

Menurutnya, kepentingan masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah pemerintah maupun DPRD.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta dan kebenaran. Yang paling penting adalah kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan,” pungkasnya.***

 

Marwan

Berita Terkait

Empat Remaja Nyaris Jadi Korban Laut Masama Perahu Terbalik Saat Memancing Semua Berhasil Diselamatkan
Wagub Sulteng dr. Reny Lantik Pengurus IDI dan PDUI Tolitoli, Dorong Percepatan Penurunan Stunting
Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat
Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah
Bupati Touna Lepas Mahasiswa KKN-PPM UGM Periode II di Togean
Kabel PLN Dicuri  Pria Asal Nambo Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Resmob Polresta Banggai
Aniaya Anak Latihan Gerak Jalan Dua Pemuda Karaton ZS (22) dan RP (17) Diciduk Tim URC Polresta Banggai
SU alias B (22) Pelaku Ramas Payudara Remaja Putri di Jalan Berhasil Diamankan Tim Resmob Polresta Banggai

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Kuasa Hukum Warga Mayayap Desak DPRD Sulteng Tindak Lanjuti Rekomendasi Gubernur Soal Dugaan Pencemaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:40 WITA

Empat Remaja Nyaris Jadi Korban Laut Masama Perahu Terbalik Saat Memancing Semua Berhasil Diselamatkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:02 WITA

Wagub Sulteng dr. Reny Lantik Pengurus IDI dan PDUI Tolitoli, Dorong Percepatan Penurunan Stunting

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok di Tikungan Turunan Masuk Desa Bungawon Sopir Selamat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:09 WITA

Muscab III PPP Buol Resmi Dibuka, Bupati Tekankan Sinergi Politik dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru