KTP, KK, dan Akta Digital Tersedia di Aplikasi IKD, Tanda Tidak Butuh Fotokopian Lagi?

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Identitas Kependudukan Digital (IKD). Media sosial mengeklaim, aturan baru mengharuskan mengaktivasi IKD sebelum urus KTP, KK, KIA, dan akta-akta.

Identitas Kependudukan Digital (IKD). Media sosial mengeklaim, aturan baru mengharuskan mengaktivasi IKD sebelum urus KTP, KK, KIA, dan akta-akta.

JAKARTA – Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini sudah menampilkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berbagai akta pencatatan sipil.

“Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD. Selayaknya sebuah digital wallet,” ujarnya, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Aplikasi IKD menyediakan menu “KTP Elektronik” untuk mengakses KTP digital dan menu “Dokumenku” untuk mengecek dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pula menu “Biodata” dan “Data Keluarga” yang berisi perincian data warga negara serta keluarganya.

Saat memilih menu, dokumen kependudukan tidak akan langsung terpampang karena pengguna perlu memasukkan PIN atau sidik jari sebagai verifikasi.

Tidak hanya itu, aplikasi IKD turut memuat pelayanan, administrasi, serta pengaturan yang dapat diakses pengguna sesuai kebutuhannya.

Plh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Handayani Ningrum mengatakan, saat ini IKD hanya menampilkan dan melayani pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Oleh karena itu, dokumen seperti kartu atau surat-surat yang dapat diakses pengguna hanyalah yang diterbitkan oleh Direktorat Dukcapil Kemendagri.

“Ke depan, didorong kolaborasi lintas sektoral, sehingga dokumen-dokumen di luar Dukcapil dapat ditampilkan dan dilayani dengan jendela fitur IKD. Selayaknya sebuah digital wallet,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Dengan adanya aplikasi IKD, semestinya pelampiran dokumen persyaratan, seperti KTP atau KK, tidak perlu lagi menggunakan hasil fotokopi.

Namun, menurut Ningrum, masih ada lembaga yang membutuhkan bentuk dokumen fisik, terutama bagi instansi yang belum bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil.

Dalam pelayanan adminduk internal di lingkungan Ditjen Dukcapil, pengurusan dan pelayanan dokumen kependudukan juga masih mengikuti regulasi yang berlaku.

Ditjen Dukcapil Kemendagri pun tengah menguatkan koordinasi lintas sektoral untuk mengoptimalkan dokumen IKD agar dapat digunakan di pelayanan publik lain.

“Sebagai contoh, pengaturan KTP fisik di perbankan diatur oleh Bank Indonesia, maka kita intens berkoordinasi dengan BI, dan lain-lain,” paparnya.

Ningrum tak menampik bahwa aktivasi IKD yang berisi KTP, KK, dan akta pencatatan sipil saat ini masih harus mendatangi Kantor Dinas Dukcapil.

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan serta validitas data dan individu pemilik data kependudukan, meskipun terdapat fitur face recognition sebagai langkah validasi.

“Selayaknya beberapa perbankan masih mengharuskan lapor offline kepada kantor cabang (pembantu/unit) untuk aktivasi mobile banking,” tuturnya.

Namun demikian, menurut Ningrum, pihaknya tengah intens melakukan riset dan pembangunan portofolio aktivasi onboarding dengan perkembangan teknologi saat ini.

“Di samping menjamin minimalisasi fraud/fake (kecurangan/penipuan) pada face recognition (fake face AI), juga mempelajari solusi-solusi dari teknologi dan expert (dalam dan luar negeri) dan komunitas IT dalam bentuk Liveness Detection (LD),” tandasnya.(*)

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital, antara lain:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP

Email aktif

Nomor ponsel aktif

Ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet.

Berikut cara aktivasi IKD:

Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

Masukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif

Kemudian, klik “Setuju” terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi

Selanjutnya, pindai atau scan QR code ke Dinas Dukcapil terdekat

Lakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang sudah didaftarkan, dan klik tombol “Aktivasi”

Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha

Klik “Aktifkan”

Terakhir, buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.

Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan untuk mengakses KTP, Kartu Keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lain dalam bentuk digital

Berita Terkait

Status Area Plengsengan Dipertanyakan Aktivitas Bongkar Muat BBM dan Pungutan Retribusi di Kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk Jadi Sorotan
Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0
Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik
O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional
Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat
Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Ditemani Senja Pantai Kilo Lima, Hadianto Rasyid Berbagi Pesan Inspiratif tentang Pelayanan Publik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:59 WITA

Status Area Plengsengan Dipertanyakan Aktivitas Bongkar Muat BBM dan Pungutan Retribusi di Kawasan Pelabuhan Ferry Luwuk Jadi Sorotan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:55 WITA

Fahrul Damalante Bawa FD Apparel FC Raih Gelar Juara Hardianto Rasyid Cup 2026 Kalahkan Tanjung Tuwis FC 4-0

Senin, 15 Juni 2026 - 11:51 WITA

Desa Pisou Wakili Banggai di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulteng 2026 Pemkab Optimistis Raih Hasil Terbaik

Senin, 15 Juni 2026 - 11:10 WITA

O2SN Banggai 2026 Dimulai Sekda Ramli Tongko Bacakan Sambutan Bupati Amirudin tentang Semangat Prestasi Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:22 WITA

Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat

Berita Terbaru