KPU Buol Bakal Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alamsyah (Ketua KPU Kabupaten Buol)

Alamsyah (Ketua KPU Kabupaten Buol)

SUARAUTARA, Buol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol rencananya akan menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Leok 2, Kamis (15/12/2022), malam ini sekitar pukul 19.30 wita.

Informasi ini berdasarkan surat undangan resmi dari KPU Buol yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Alamsyah, yang ditujukan kepada media ini sebagai salah satu peserta pada Uji Publi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Pers, pimpinan Ormas, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh agama juga dilibatkan dalam kegiatan ini.

Alamsyah selaku ketua KPU Buol menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.

“Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,” tukas Alamsyah.

Alam sapaan akrabnya menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar). Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil,” pungkasnya. [uchan]

Berita Terkait

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik
Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako
Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga
Anggota DPR RI Komisi XII Beniyanto Tamoreka Gelar Reses dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Nuhon
Anggota DPD RI Andhika Mayrizal Amir Sampaikan Ucapan Selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Atasi Krisis Air Bersih Bupati Amirudin Prioritaskan Pembangunan Waduk Saat Buka Forum RKPD 2027

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Rabu, 15 April 2026 - 15:24 WITA

NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI

Rabu, 15 April 2026 - 10:52 WITA

NU Bukan Komoditas! MuktamarNU Harus Murni dan Bersih dari Mainan Aktor Politik

Senin, 16 Maret 2026 - 13:49 WITA

Anggota DPR -RI Gelar Reses di Masama Beniyanto Tamoreka Serap Aspirasi Warga Bagikan Sembako

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:11 WITA

Turun Langsung Saat Reses Beniyanto Tamoreka Sosialisasikan 4 Pilar sekaligus Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terbaru