Suarautara.com, Banggai – Anggota DPR-RI Komisi XII, Ir. H. Beniyanto Tamoreka, S.T, melaksanakan reses dengan menyelenggarakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika) di beberapa tempat di Desa Pakowa, Kecamatan Nuhon.
Kegiatan ini, Sabtu, 14 Maret 2026 diadakan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa Sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah kewajiban konstitusional anggota DPR/MPR RI saat Reses di daerah pemilihan.
Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh Plt. Camat Nuhon dan forum kepala desa sekecamatan Nuhon serta para tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan ini, Ir. H. Beniyanto Tamoreka menyampaikan bahwa tujuan Sosialisasi ini adalah untuk memperkuat kesadaran berbangsa, merawat persatuan, dan mengimplementasikan nilai kebangsaan di masyarakat.
Bento sapaan akrabnya di dalam memberikan penjelasan akan arti dari sosialisasi ini, sehingga empat pilar MPR RI dibahas, yaitu :
1. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan landasan hukum.
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara.
4. Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara untuk merawat keberagaman.
Target audiens Sosialisasi ini adalah tokoh masyarakat, ketua RT/RW, mahasiswa, pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Didalam materi Sosialisasi ini meliputi penanaman nilai kebangsaan, implementasi dalam kehidupan sehari-hari, dan menjaga keutuhan NKRI.
Dasar hukum Sosialisasi ini adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya peran anggota dewan dalam menjaga konsensus dasar.
Selain itu, Ir. H. Beniyanto Tamoreka.S.T juga memberikan sedikit bantuan paket sembako kepada warga masyarakat karena ini adalah bulan penuh keberkahan sekaligus sebagai tanda agar tetap terjalin hubungan tali silahturahmi dan menjaga agar tak ada jarak antara anggota dewan dan warga masyarakat.
Dalam kesimpulan, Ir. H. Beniyanto Tamoreka menyatakan bahwa Sosialisasi ini bertujuan untuk menjaga Kesatuan negara Republik Indonesia.(AM’oks69)






















