Ketua BPD Mondatong Tegaskan Keliru Jika Warga Berduka Di Kenai Sanksi Adat

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.(BOLMONG)- Miris benar nasib FM alias Fir (31) warga Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow.

Di tengah duka mendalam pasca meninggalnya mendiang ayahnya, Kini FM harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat unggahannya di media sosial beberapa hari lalu yang di anggap menyebarkan berita hoax.

FM dilaporkan oleh oknum Sangadi Mondatong berinisial SIM alias Sten Karena diduga telah menyebarkan berita bohong melalui media sosial yang sudah ditonton dan dibagikan berulang-ulang oleh warga net.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Suarautara.com FM menceritakan kronologis sehingga dirinya mengunggah video saat doa peringatan 7 hari meninggalnya ayahanda tercinta, sebelumnya dirinya tak menyangka jika unggahannya melalui media sosial itu jadi viral di media sosial.

” Saat itu saya hanya mengabdikan suasana peringatan 7 hari meninggalnya mendiang ayah sebagai kenangan agar rasa rindu atas kepergian ayah sedikit terobati, yang ada di pikiran saya bagaimana agar peringatan 7 hari meninggalnya ayah akan berjalan dengan baik.

Acara peringatan 7 hari meninggalnya mendiang ayahanda saya di mulai dari pagi hari hingga malam hari.

Sebelumnya saya dan keluarga sudah mengundang sangadi Mondatong untuk hadir di acara tersebut.

Sebelum saya membagikan undangan saya Koordinasikan dengan Kepala Dusun sebagai kepala Wilayah apakah boleh nama sangadi tak di cantumkan di turut mengundang dan waktu itu jawaban kepala dusun boleh di cantumkan boleh juga tidak. Sehingga saya merasa tidak ada masalah lagi.

Nah, Saat acara berlangsung tiba-tiba melalui lembaga adat dan pemerintah desa saya di nyatakan melanggar adat karena tak mencantumkan nama sangadi sebagai turut mengundang. Padahal Sangadi masih saudara dekat Ibu saya, sehingga saya menganggap sangadi adalah bagian dari keluarga besar saya.

Karena di tengah suasana duka saya bingung kemana saya mendapatkan uang denda tersebut karena saat itu saya tak punya uang sama sekali, bahkan untuk keperluan 7 hari tersebut saya harus hutang kepada teman saya sebesar 1 juta rupiah. Tanpa pikir panjang saya masuk ke dalam kamar dan yang saya lihat waktu itu hanya toples sumbangan duka dari warga sekitar.

Alhamdulilah setelah saya hitung uang duka sumbangan dari warga tersebut genap 500 ribu dan saya langsung serahkan kepada lembaga adat, ” tutur FM dengan nada sedih.

Terpisah ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Mondatong ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan pungli yang di duga di praktekan oleh pemerintah desa Mondatong tersebut.

” Sebagai wakil masyarakat saya mengutuk keras kejadian pemberlakuan sanksi perdes yang tak sesuai isi perdes Mondatong. Saat kejadian memang saya tak berada di tempat namun setelah saya mendengar informasi tersebut terus terang saya sedih, Karena di tengah suasana duka keluarga harus menerima sanksi adat yang menurut saya tak masuk akal. Padahal yang meninggal ini adalah mantan Sangadi yang pernah menjabat 10 tahun di desa Mondatong, ” Ujar Ketua BPD.

Lebih lanjut Ketua BPD menegaskan bahwa Produk Hukum Perdes Mondatong tak pernah merumuskan point’ yang di Sangkahkan kepada ahli duka yakni apabilah tak mencantumkan nama sangadi dalam kolom turut mengundang akan di kenakan sanksi adat.

Tidak ada Perdes yang mengatur tentang itu,  Namun ketika kami telusuri ternyata pasal Perdes yang di kenakan kepada ahli duka adalah Perdes tentang keamanan dan ketertiban, Ini kan aneh masa dalam suasana duka ada yang mengganggu keamanan, Kan tidak masuk akal, ” Sindir Ketua BPD.

Dikatakan Ketua BPD bahwa sebagai wakil masyarakat BPD Mondatong meminta kepada lembaga adat untuk segera mengembalikan uang sanksi tersebut kepada keluarga duka untuk di gunakan keperluan duka selanjutnya.

” Tiga hari setelah kejadian BPD meminta kepada Pemdes Mondatong untuk duduk bersama membahas persoalan itu, namun Pemdes Mondatong bersikeras bahwa tindakan mereka itu benar, Sehingga saat ini BPD Mondatong tinggal menerima apapun hasil dari akar persoalan itu, ” Tutupnya.

Banyak warga masyarakat yang turut prihatin dengan persoalan yang menimpah FM, Kini Kasus  yang sudah viral di media sosial ini sedang bergulir dan FM sebagai ahli duka mendapatkan pendampingan dari salah satu LSM di Bolmong*(Sko)

Berita Terkait

Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas
Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi
Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol Dorong Transformasi Perpustakaan Desa Jadi Pusat Belajar Masyarakat
Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas
Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan
Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
Kapolres Kotamobagu Dukung Inovasi Pertanian ‘BISI Expo Farm
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:14 WITA

Kasi Humas Polres Kotamobagu Tegaskan Personil Dilarang Livr Medsos Saat Dinas

Rabu, 29 April 2026 - 23:59 WITA

Pemcam Toili Barat Bersama Aparat Tertibkan Kafe Camat Bambang Tegaskan Tak Ada TPPO serta Kritik Pemberitaan Tanpa Verifikasi

Rabu, 29 April 2026 - 17:47 WITA

Dinas Perpustakaan Kabupaten Buol Dorong Transformasi Perpustakaan Desa Jadi Pusat Belajar Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 00:34 WITA

Pemuda Tanjung Indra(42) Ajak Warga Banggai Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 27 April 2026 - 09:31 WITA

Wakili Bupati Banggai Laut Sekda Saiful Pimpin Upacara Otda ke 30 Sinergi Jadi Kunci Kesejahteraan

Berita Terbaru