Ketegangan di Tanah Warisan: Pemasangan Baliho Keluarga Pandeiroot Allow Berujung Adu Mulut dengan Eks Perangkat Desa

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DFACTONEWS.COM,MINAHASA-Suasana siang yang semula tenang di kawasan Kilo 22 dan 23, Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, tiba-tiba berubah tegang. Rabu (11/05/2025), sejumlah anggota keluarga besar Pandeiroot Allow terlihat sedang memasang ulang baliho pengumuman kepemilikan tanah. Bagi mereka, lahan itu bukan sekadar hamparan tanah kosong — itu adalah warisan leluhur mereka, Dotu Karel Sigar, yang diyakini tak pernah dijual, dihibahkan, ataupun dipindahtangankan.

Namun baru beberapa saat baliho itu berdiri tegak, keributan tak terelakkan. Sekelompok orang datang, salah satunya dengan jaket hijau, dan tanpa basa-basi langsung mencabut salah satu baliho. Beberapa saksi mata mengaku melihat ada yang membawa senjata tajam.

Keributan pun pecah. Suara lantang terdengar dari pihak keluarga Pandeiroot Allow yang merasa keberatan. Mereka tak hanya memprotes pencabutan, tetapi juga mempertanyakan motif kedatangan rombongan tersebut. Ketegangan semakin meningkat ketika diketahui, dua dari rombongan itu adalah mantan Kepala Desa (Hukum Tua) dan mantan Sekretaris Desa Rumbia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membuat suasana makin panas adalah klaim mengejutkan dari dua mantan perangkat desa itu. Mantan sekdes menyatakan memiliki sertifikat atas sebagian lahan yang disengketakan, meski saat diminta menunjukkan bukti, dokumen tersebut tak kunjung ditampilkan. Hal serupa diutarakan oleh mantan Hukum Tua Rumbia, yang mengaku memiliki tanah di area yang sama, dengan dalih proses redistribusi dari BPN.

“Kalau memang punya, mana sertifikatnya? Jangan cuma asal mengaku!” seru salah satu anggota keluarga, menahan emosi.

Kepada wartawan, mantan Hukum Tua mengaku bahwa selama menjabat tujuh tahun, ia tak pernah menerbitkan surat ukur atau keterangan atas tanah tersebut. Namun ia berdalih bahwa sertifikat miliknya diterbitkan oleh BPN secara resmi.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi dari pemerintah setempat, termasuk dari pihak Kecamatan Langowan Selatan maupun instansi pertanahan. Warga pun berharap agar pemerintah segera turun tangan, sebelum sengketa ini memicu konflik sosial yang lebih besar.(ara)

Berita Terkait

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Berita Terbaru