Kayu Kume Bernilai Tinggi Ditemukan Menumpuk di Desa Tojo, Aktivitas Penebangan Diselidiki

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, TOUNA – Kawasan hutan di wilayah Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, diketahui mencakup beberapa kategori, yakni hutan lindung dan hutan produksi. Sebagian area lainnya juga berada dalam wilayah konsesi perusahaan kehutanan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu pegawai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sivia Patuju, Jumat (6/3/2026).

Dalam sistem kehutanan, hutan produksi merupakan kawasan hutan negara yang diperuntukkan untuk menghasilkan hasil hutan, terutama kayu. Namun, pemanfaatan kayu di kawasan ini hanya dapat dilakukan jika memiliki izin resmi dari pemerintah serta mengikuti rencana pengelolaan hutan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, jika suatu lahan perkebunan berada di dalam kawasan hutan negara, baik hutan produksi maupun hutan lindung, maka penebangan kayu tidak boleh dilakukan tanpa izin dan dokumen resmi. Apabila penebangan dilakukan tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai illegal logging atau pembalakan liar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebagian kawasan hutan di wilayah tersebut berada tidak jauh dari area Tau Taa, yang merupakan wilayah permukiman masyarakat adat Wana.

Di sekitar kawasan tersebut juga terdapat area konsesi milik PT Wana Rindang Lestari (WRL). Perusahaan ini diketahui memiliki izin pengelolaan hutan dengan luas sekitar 59.920 hektare, yang tersebar di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara.

PT WRL merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kegiatan perusahaan ini meliputi penanaman pohon kayu produksi, pengelolaan hutan tanaman, hingga pemanenan kayu untuk kebutuhan industri.

Jenis tanaman yang umumnya dibudidayakan dalam hutan tanaman industri antara lain jati, akasia, karet, dan gaharu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, masa berlaku izin perusahaan tersebut diketahui masih aktif hingga 2031. Izin tersebut disebut telah terbit sejak masa pemerintahan Bupati pertama Kabupaten Tojo Una-Una, Damsik Ladjalani.

Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan di lapangan hingga kini dinilai belum menunjukkan produktivitas yang signifikan. Bahkan, terdapat informasi bahwa izin tersebut pernah diusulkan untuk dicabut. Meski demikian, pihak KPH Sivia Patuju di daerah disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pencabutan izin tersebut.

Terkait dugaan aktivitas pembalakan liar di wilayah Desa Tojo, pihak KPH Sivia Patuju menyebutkan bahwa mereka masih melakukan asesmen lapangan guna memastikan lokasi serta status kawasan tempat terjadinya penebangan.

“Kami masih akan melakukan pengkajian. Jika aktivitas tersebut berada di kawasan konsesi PT WRL dan terjadi penebangan kayu tanpa izin, maka PT WRL seharusnya bertanggung jawab,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, pihak KPH akan menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di masyarakat. Jika penebangan terbukti terjadi di kawasan hutan lindung atau hutan produksi tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan hutan.

Sementara itu, pantauan tim media di lapangan bersama tim kejaksaan yang melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat pekan lalu menemukan sejumlah tumpukan kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Jenis kayu yang ditemukan antara lain kayu kume, salah satu jenis kayu lokal dari Sulawesi Tengah yang diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat mencapai jutaan rupiah per meter kubik.

Tim media juga menemukan beberapa titik penimbunan kayu serta aktivitas truk yang diduga akan melakukan pengangkutan. Namun saat dimintai keterangan, salah satu sopir yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan kayu.

Selain itu, tim media juga menemukan sejumlah kerusakan jalan di area perkebunan warga. Beberapa ruas jalan terlihat berlubang dan bahkan nyaris terputus. Sebuah jembatan yang dibangun melalui program pokok pikiran DPRD tahun 2024 juga dilaporkan hampir ambruk.

Warga menduga kerusakan tersebut disebabkan oleh seringnya kendaraan berat, khususnya truk pengangkut kayu, melintas di jalur tersebut.

Salah satu pekerja berinisial WD mengakui bahwa kayu-kayu tersebut disebut milik seorang berinisial AP, dengan AC diduga sebagai aktor lapangan yang mengatur kegiatan di lokasi.

Saat dikonfirmasi, AC mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin penebangan. Ia hanya menyebut memiliki izin pemuatan kayu yang dibeli dari salah satu pihak yang memiliki izin industri di wilayah Ampana dengan inisial K.

Kasus dugaan pembalakan liar ini kini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, salah satunya melalui akun bernama Ewyn. Banyak pihak menilai hingga saat ini belum terlihat langkah tegas dari pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, warga juga mengaku masih melihat aktivitas truk yang keluar masuk dari area perkebunan pada Kamis (5/3).

“Iya, kemarin sekitar jam 10 pagi ada truk yang kami lihat masuk lalu keluar dari area perkebunan,” ujar seorang warga.

Pengawasan terhadap aktivitas kehutanan sendiri berada di bawah koordinasi sejumlah lembaga, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat daerah, Polisi Kehutanan (Polhut), serta Kepolisian Republik Indonesia.[tim]

Berita Terkait

Dituduh Wanprestasi, Mitra Dapur SPPG Tombo 1 Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Somasi
Dinilai Terlalu Lemah, Sanksi Administratif Kepala SPPG Tombo 1 Dipertanyakan
Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Ratusan Juta Barang Bukti Disita Polda Sumsel
Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una
Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna
Kejari Banggai Angkat Bicara Soal Proyek Viral Ini Penjelasan Kasi Intel Yadi Kurniawan
Selamatkan 62 Ribu Jiwa, Polda Sumatera Selatan Musnahkan Belasan Kilogram Ganja dan Sabu
SPPG MBG Tombo 1 Ratolindo Diduga Potong Gaji Relawan Tanpa Juknis, Surat Teguran Dilayangkan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:49 WITA

Dituduh Wanprestasi, Mitra Dapur SPPG Tombo 1 Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Somasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:44 WITA

Dinilai Terlalu Lemah, Sanksi Administratif Kepala SPPG Tombo 1 Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:51 WITA

Tindak Tegas Kejahatan Jalanan, Ratusan Juta Barang Bukti Disita Polda Sumsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:12 WITA

Bupati Tojo Una-Una Serahkan Bantuan Bibit Kelapa dan Pupuk untuk 8 Gapoktan di Kecamatan Una-Una

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:33 WITA

Ratusan Sertifikat Tanah Ditarik Kembali, Warga Desa Tojo Protes Transparansi BPN Touna

Berita Terbaru