Kasasi MA: Gugatan NO, Tapi Hak Penggugat atas Tanah Semakin Kuat

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H

kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H

Touna, Suarautara.com – Perjuangan panjang sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dkk melawan Paul Tandayong dkk akhirnya menemukan titik terang di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memeriksa pokok perkara dan menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Namun, di balik amar putusan tersebut, majelis hakim justru menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah perbuatan para tergugat yang menguasai tanah milik para penggugat.

Pertimbangan hakim ini dinilai menjadi pijakan hukum penting yang menegaskan tidak adanya dasar hukum bagi tergugat dalam menguasai objek sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H. dari Law Firm Lex Crysta & Co Surabaya, menyebut putusan NO justru memperkuat kedudukan kliennya.

“Sejak awal perkara ini bukan soal warisan, melainkan soal penguasaan sepihak oleh tergugat atas tanah milik penggugat. Putusan NO membuat status objek sengketa kembali pada posisi semula. Tidak ada satu pun pernyataan dalam amar yang menyebut tanah itu milik tergugat. Sebaliknya, hakim menulis jelas bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat. Jadi posisi hukum klien kami tetap kokoh, bahkan semakin kuat,” tegas Rexy kepada Suarautara.com, Sabtu (16/8/2025).

Rexy menambahkan, apabila hakim hendak menyatakan tanah tersebut sebagai harta warisan yang belum terbagi, maka seharusnya pokok perkara diperiksa secara tuntas hingga dituangkan dalam amar putusan.

“Faktanya tidak demikian. Hakim memilih menyatakan gugatan NO, sehingga pertimbangan terkait waris tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelasnya.

Dengan demikian, putusan kasasi ini menutup ruang bagi pihak tergugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.[Agung]

Berita Terkait

Praktisi Hukum Ishak P. Adam Ingatkan Konten Kreator Touna Hindari Hujatan Negatif ke Pemimpin Daerah
Diduga Curangi Konsumen, Pihak Berwenang Didesak Sidak Alfamidi Uentanaga Bawah
Kepala SPPG Tombo 1 Bantah Tudingan Menu Makan Bergizi Gratis Mentah di SMAN 1 Ampana Kota
Hadapi Kritik dan Hujatan Media Sosial, Bupati Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layani Rakyat
Pemprov Sulteng dan Pemda Buol Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban ke Masjid Agung At-Tafakur
Posbakumadin Apresiasi Pelayanan Humanis Sat Tahti Polres Tojo Una-Una
Takbir Menggema, Polres Tojo Una-Una Tebar Kebersamaan Lewat Kurban Idul Adha
Pemkab Tojo Una-Una Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 16:00 WITA

Praktisi Hukum Ishak P. Adam Ingatkan Konten Kreator Touna Hindari Hujatan Negatif ke Pemimpin Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:02 WITA

Diduga Curangi Konsumen, Pihak Berwenang Didesak Sidak Alfamidi Uentanaga Bawah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:01 WITA

Kepala SPPG Tombo 1 Bantah Tudingan Menu Makan Bergizi Gratis Mentah di SMAN 1 Ampana Kota

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:00 WITA

Hadapi Kritik dan Hujatan Media Sosial, Bupati Tojo Una-Una Tegaskan Komitmen Layani Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:20 WITA

Pemprov Sulteng dan Pemda Buol Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban ke Masjid Agung At-Tafakur

Berita Terbaru