Kasasi MA: Gugatan NO, Tapi Hak Penggugat atas Tanah Semakin Kuat

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H

kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H

Touna, Suarautara.com – Perjuangan panjang sengketa tanah antara Yuliana Tandayong dkk melawan Paul Tandayong dkk akhirnya menemukan titik terang di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memeriksa pokok perkara dan menyatakan gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Namun, di balik amar putusan tersebut, majelis hakim justru menegaskan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini adalah perbuatan para tergugat yang menguasai tanah milik para penggugat.

Pertimbangan hakim ini dinilai menjadi pijakan hukum penting yang menegaskan tidak adanya dasar hukum bagi tergugat dalam menguasai objek sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kuasa hukum penggugat, Rexy Mierkhahani, S.H., M.H. dari Law Firm Lex Crysta & Co Surabaya, menyebut putusan NO justru memperkuat kedudukan kliennya.

“Sejak awal perkara ini bukan soal warisan, melainkan soal penguasaan sepihak oleh tergugat atas tanah milik penggugat. Putusan NO membuat status objek sengketa kembali pada posisi semula. Tidak ada satu pun pernyataan dalam amar yang menyebut tanah itu milik tergugat. Sebaliknya, hakim menulis jelas bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat. Jadi posisi hukum klien kami tetap kokoh, bahkan semakin kuat,” tegas Rexy kepada Suarautara.com, Sabtu (16/8/2025).

Rexy menambahkan, apabila hakim hendak menyatakan tanah tersebut sebagai harta warisan yang belum terbagi, maka seharusnya pokok perkara diperiksa secara tuntas hingga dituangkan dalam amar putusan.

“Faktanya tidak demikian. Hakim memilih menyatakan gugatan NO, sehingga pertimbangan terkait waris tidak memiliki kekuatan mengikat,” jelasnya.

Dengan demikian, putusan kasasi ini menutup ruang bagi pihak tergugat untuk mengklaim hak atas tanah tersebut.[Agung]

Berita Terkait

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026
Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum
Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una
Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan
Kejari Tojo Una-Una Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tongkabo TA 2023–2025
Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Touna Bekuk Tiga Tersangka Kasus Sabu di Dondo
Sekda Buol Hadiri Sertijab Plt Direktur dan Dewan Pengawas PDAM Motanang
Nyaris 5 Bulan Tanpa Kepastian, Pelapor Kasus Penipuan di Touna Bakal Menyurat ke Kapolres dan Kapolda

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:52 WITA

Polres Touna Ungkap 32 Kasus Narkoba Selama Januari–Juni 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:51 WITA

Sosialisasi Hukum Pidana Dan Perdata, Kades Ihram: Wujudkan Desa Sadar Hukum

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WITA

Antisipasi Bencana, Disdamkarmat dan BPBD Edukasi Mitigasi Kebakaran Saat Reses Ketua DPRD Tojo Una-una

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:44 WITA

Ketua BPD Bantuga Tegaskan Tidak Pernah Setujui Penjualan Sapi Pejantan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:27 WITA

Kejari Tojo Una-Una Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tongkabo TA 2023–2025

Berita Terbaru