Banggai, Suarautara.com – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM, AIFO dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin terkait penataan parkir dan jalur kendaraan kontainer di wilayah Kabupaten Banggai, Dinas Perhubungan Berdasarkan surat Nomor 500.11.6.2/951/dishub, menggelar rapat pembentukan Satgas Penertiban pada Selasa, 29 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Dishub Banggai.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan, Farid Hasbullah Karim,SH.M.H.
Sekretaris Dinas Muksir Maeta, ST, dan dihadiri unsur lintas instansi seperti Ditlantas Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Polisi Militer, Provos, Satpol PP, Diperindag, serta awak media.
Satgas ini dibentuk untuk menertibkan jalur masuk kendaraan kontainer serta area parkir yang kerap menimbulkan kemacetan, khususnya di jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Farid menjelaskan bahwa selain penertiban, pemerintah daerah juga akan menyiapkan terminal barang sementara sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Kami tidak ingin penertiban ini hanya jadi kegiatan musiman. Harus berkelanjutan dan melibatkan seluruh elemen, termasuk masyarakat,” tegas Farid.
Lebih lanjut, rapat tersebut juga membahas rencana pengembangan lahan parkir alternatif, terutama di area pasar Simpong dan depan Hotel Melati. Namun demikian, Dishub mengakui bahwa masih dibutuhkan dukungan anggaran untuk pembelian sarana pendukung parkir.
Masukan dari perwakilan Ditlantas menyebutkan perlunya rest area untuk kendaraan besar serta pemasangan rambu-rambu larangan parkir di titik rawan.
Sementara itu, pihak Satpol PP mengusulkan pengawasan intensif di titik-titik rawan, seperti kawasan pasar dan rumah sakit, dengan sistem patroli 24 jam.
Usai rapat, Tim Satgas langsung turun lapangan memantau kawasan pasar Simpong.
Namun, mereka mendapati pelanggaran kesepakatan, di mana bekas lahan kebakaran pasar yang seharusnya difungsikan sebagai tempat parkir justru dimanfaatkan kembali oleh pedagang untuk membuka lapak tanpa ukuran baku.
Padahal sudah disepakati antara Disperindag dan Satgas bahwa area tersebut akan digunakan sebagai parkir. Namun di lapangan kenyataannya tidak sesuai,” ujar salah satu anggota Satgas.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses penataan ini akan dijalankan secara humanis dan sesuai ketentuan hukum. Penertiban dilakukan demi kepentingan publik, menghindari kemacetan, dan mendukung tertib lalu lintas di wilayah Banggai,”pungkas Farid
( TimDishubBanggai/AmrillahMokoagow )















