Kadis PUPR Friesa Agusfard Perintahkan Pihak Terkait Croscek Lapangan

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PUPR Kabupaten Buol, Friesa Agusfard, ST

Kadis PUPR Kabupaten Buol, Friesa Agusfard, ST

SUARAUTARA. Buol – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Friesa Agusfard, ST tegas memerintahkan pihak terkait pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Ruas Lilito – Sungai Lango, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengecek langsung kondisi pekerjaan dilapangan yang menjadi viral di medsos karena diduga dikerjakan asal-asalan.

Kondisi jalan usai dilakukan pengaspalan di Ruas Jalan Lilito – Sungai Lango Paleleh (Foto : TS)

Adapun pihak terkait yakni Direksi dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas dan Konsultan Pengawas serta Kontraktor Pelaksana yakni CV Bangun Konstruksi yang beralamat di Jl.Karanja Lembah, Kota Palu.

Sekedar informasi, persoalan ini bermula seorang warga Paleleh melalui akun facebook ‘Taslim Hr Sulu’ membagikan sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang melakukan ‘Review’ Jalanan Aspal yang dalam video dikatakan baru di aspal kemarin sore, Sabtu (29/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa Kecewa dengan hasil pengerjaan aspal seperti yang dijelaskan dalam video warga net ini menyayangkan bahwa pengerjaan jalan terkesan dan diduga dikerjakan asal-asalan padahal anggarannya sebesar Rp 2.661.577.000-,.

Diketahui jalanan yang ada dalam video tersebut merupakan jalanan mengarah ke Desa Pionoto Kecamatan Paleleh.

Affan RM Arifin,ST selaku PPK pada pekerjaan tersebut memberikan tanggapan Berdasarkan hasil pengecekan dilapangan sebagai berikut :

  1. Bahwa pekerjaan tersebut masih dalam tahap pelaksanaan pekerjaan.
  2. Bahwa material aspal yang didatangkan ke lokasi pekerjaan memang tidak memenuhi syarat olehnya dari pihak Direksi memerintahkan kepada pelaksana/kontraktor untuk mengganti dengan material yang memenuhi persyaratan.
  3. Pihak Direksi dan pelaksana/kontraktor tetap berkomitmen utk melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dgn ketentuan rencana kerja dan syarat-syarat yg telah disepakati. ***

 

 

 

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng
SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan
Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah
Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I
Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi
Perangi Korupsi dari Hulu, Bupati dan Wabup Buol Dorong Penguatan Integritas
Purna Tugas Setelah 24 Tahun Mengabdi, Satpol PP Buol Beri Penghargaan untuk Abd. Haris
Bahas Penanganan TB dan CKG, Wabup Buol Hadiri Pertemuan Tiga Wamen RI di Palu

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:04 WITA

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Konten “Orang Hilang” Bergambar Bupati Buol Masuk Polda Sulteng

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WITA

SPIP Buol Dievaluasi, Tiga PD Wajib dan Sektor Strategis Jadi Sorotan

Senin, 7 September 2026 - 09:33 WITA

Doa di Tengah Kemarau, Warga Kwalabesar Gelar Salat Istisqa di Halaman Masjid Al-Hasanah

Jumat, 4 September 2026 - 14:29 WITA

Perjuangkan Infrastruktur ke Pusat, Bupati Buol Pastikan Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

Kamis, 3 September 2026 - 11:25 WITA

Jemput Peluang ke Pusat, Bupati Buol Temui Wamenkop RI Bahas Koperasi

Berita Terbaru