Buol, Suarautara.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Buol, Muh Yamin Rahim, SH, MH, imbau seluruh warga, khususnya pengguna jalan di pusat Kota Buol, agar menaati aturan lampu lalu lintas (Traffic Light) yang terpasang di pusat kota.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Kadis Perhubungan menekankan bahwa keberadaan traffic light bukan sekadar simbol, tetapi alat penting dalam mengatur arus kendaraan dan mencegah kecelakaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengajak seluruh pengendara untuk disiplin dan mematuhi lampu lalu lintas. Ketaatan terhadap rambu dan aturan jalan merupakan wujud tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keselamatan di jalan raya,” tegas Yamin Rahim kepada suarautara.com, Senin (28/7/2025).
Imbauan ini menurut ketua FORKI Buol ini guna memberikan pemahaman kepada warga untuk terlatih sabar dalam berkendara, apalagi saat melintas di traffic light baik di Buol, maupun saat berada di kota lain seperti Gorontalo dan kota Palu.
“Jangan ada kesan kalau orang Buol ke Palu kemudian melanggar aturan berlalu lintas, ketika di tangkap dan di tanya oleh petugas darimana, dan dijawab dari Buol, maka kontan petugas bilang pantas tidak heran,” celetuknya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap lampu lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan edukasi kepada masyarakat.
Dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta budaya berkendara yang tertib dan aman di Kabupaten Buol.(Red)






















