Suarautara.com,SITUBONDO – Pelarian seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga menggelapkan uang setoran angsuran kredit akhirnya berakhir. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku di Kota Denpasar, Bali, setelah hampir satu tahun menjadi buronan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc. melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 486 KUHP.
Pelaku berinisial M.R.A. (30), diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, Unit Resmob Polres Situbondo langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Denpasar. Pelaku berhasil diamankan pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Selimat.
Kasus tersebut bermula pada Maret 2025 saat tersangka bekerja sebagai Credit Marketing Officer (Survey) di PT Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Situbondo.
Dalam menjalankan tugasnya, tersangka menerima setoran angsuran kredit sepeda motor dari dua konsumen. Namun uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya, melainkan diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, PT BAF Cabang Situbondo mengalami kerugian material sebesar Rp6.174.000.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix serta tiga lembar rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta menahan tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada siapa pun agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan karena setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak kejahatan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Kabupaten Situbondo.

























