Suarautara.com,POHUWATO – Informasi terbaru yang berkembang di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, semakin menambah catatan kelam mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kini muncul laporan bahwa oknum Babinsa setempat tidak hanya diduga mengonsumsi minuman beralkohol dan menimbulkan kegaduhan, tetapi juga diduga secara langsung memberikan perlindungan atau “pembekingan” kepada sejumlah pelaku usaha tambang ilegal di wilayah tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang tetap memilih merahasiakan identitasnya karena merasa sangat terancam keselamatan dirinya. Menurut keterangannya, dua pelaku usaha yang diduga mendapatkan perlindungan dari oknum tersebut dengan inisial M dan I.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang semakin memprihatinkan adalah peristiwa yang dialami oleh warga tersebut. Ia sempat menegur salah satu pelaku usaha dengan pesan yang sederhana namun penuh makna: “Jangan bawa nama instansi kalau berusaha di PETI begini.”
Namun, hanya berselang beberapa jam setelah pesan itu disampaikan, oknum Babinsa tersebut datang menemui warga tersebut dalam keadaan diduga mabuk dan tidak terkendali, hingga menimbulkan suasana yang menegangkan dan semakin memperkuat rasa takut di hati masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini adalah bentuk penyimpangan tugas yang sangat fatal. Seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan ketertiban, justru menjadi tameng bagi kegiatan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kepercayaan yang seharusnya terjalin erat antara aparat dan masyarakat perlahan tergerus digantikan rasa was-was dan ketakutan.
Pelanggaran hukum dan aturan yang diduga terjadi:
– Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin militer: Melindungi kegiatan ilegal serta berperilaku di luar norma keprajuritan merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan: Memberikan perlindungan kepada usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Larangan Miras: Mengonsumsi minuman beralkohol hingga mengganggu ketertiban umum melanggar aturan kesehatan dan ketertiban masyarakat.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perilaku yang menimbulkan rasa takut, ancaman, atau kekacauan dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum dan tindakan yang mengintimidasi warga.
Sikap diam dan kurangnya penanganan yang tegas justru akan menimbulkan kesan bahwa kekuasaan dapat diperjualbelikan dan hukum berlaku tidak setara. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, bukan menjadi sasaran intimidasi hanya karena menyampaikan kebenaran.
Sudah selayaknya pihak Komando Distrik Militer Pohuwato dan aparat penegak hukum lainnya segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan. Jika terbukti bersalah, tidak ada tempat bagi penyimpangan dalam tubuh institusi yang dibangun untuk melayani dan melindungi rakyat.
Tim Red

























