Warga Bergetar Ketakutan! Oknum Babinsa di Pohuwato Diduga Mabuk dan Bekingi Tambang Emas Ilegal Desa Bulangita

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi.

Foto : Ilustrasi.

Suarautara.com,POHUWATO – Informasi terbaru yang berkembang di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, semakin menambah catatan kelam mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kini muncul laporan bahwa oknum Babinsa setempat tidak hanya diduga mengonsumsi minuman beralkohol dan menimbulkan kegaduhan, tetapi juga diduga secara langsung memberikan perlindungan atau “pembekingan” kepada sejumlah pelaku usaha tambang ilegal di wilayah tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang tetap memilih merahasiakan identitasnya karena merasa sangat terancam keselamatan dirinya. Menurut keterangannya, dua pelaku usaha yang diduga mendapatkan perlindungan dari oknum tersebut dengan inisial M dan I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang semakin memprihatinkan adalah peristiwa yang dialami oleh warga tersebut. Ia sempat menegur salah satu pelaku usaha dengan pesan yang sederhana namun penuh makna: “Jangan bawa nama instansi kalau berusaha di PETI begini.”

Namun, hanya berselang beberapa jam setelah pesan itu disampaikan, oknum Babinsa tersebut datang menemui warga tersebut dalam keadaan diduga mabuk dan tidak terkendali, hingga menimbulkan suasana yang menegangkan dan semakin memperkuat rasa takut di hati masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini adalah bentuk penyimpangan tugas yang sangat fatal. Seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan ketertiban, justru menjadi tameng bagi kegiatan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kepercayaan yang seharusnya terjalin erat antara aparat dan masyarakat perlahan tergerus digantikan rasa was-was dan ketakutan.

Pelanggaran hukum dan aturan yang diduga terjadi:

– Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin militer: Melindungi kegiatan ilegal serta berperilaku di luar norma keprajuritan merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan.

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan: Memberikan perlindungan kepada usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

–  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Larangan Miras: Mengonsumsi minuman beralkohol hingga mengganggu ketertiban umum melanggar aturan kesehatan dan ketertiban masyarakat.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perilaku yang menimbulkan rasa takut, ancaman, atau kekacauan dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum dan tindakan yang mengintimidasi warga.

Sikap diam dan kurangnya penanganan yang tegas justru akan menimbulkan kesan bahwa kekuasaan dapat diperjualbelikan dan hukum berlaku tidak setara. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, bukan menjadi sasaran intimidasi hanya karena menyampaikan kebenaran.

Sudah selayaknya pihak Komando Distrik Militer Pohuwato dan aparat penegak hukum lainnya segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan. Jika terbukti bersalah, tidak ada tempat bagi penyimpangan dalam tubuh institusi yang dibangun untuk melayani dan melindungi rakyat.

Tim Red

Berita Terkait

Kapolsek Lamala Apresiasi Kejutan Tumpeng dari Koramil 1308-06 LB Bukti Soliditas TNI Polri Jaga Wilayah Aman dan Kondusif
Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri 189 Tabung Elpiji 3 Kg Lima Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Banggai Kreatif Gelar Malam Apresiasi Sastra Sambut HUT Banggai ke 66 Angkat Karya Penyair Perempuan Indonesia Lewat Radio Streaming
Tuai Apresiasi Tangan Dingin Hasfar Sukses Wujudkan Pelabuhan Luwuk yang Tertib, Aman dan Modern dalam Dua Tahun Kepemimpinan
Diduga Bekingi Tambang Ilegal di Desa Bulangita, Oknum Babinsa Jadi Sorotan
Hari Bhayangkara ke 80 Inspektorat Banggai Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolres atas Penghargaan Penanganan Korupsi
Hari Bhayangkara ke 80 Kapolres Banggai Beri Penghargaan Pada 26 Personel Berprestasi dan Infektorat Instansi Mitra
Hari Bhayangkara ke 80 AKBP Wayan Wayracana Bacakan Amanat Presiden Prabowo Polres Banggai Resmi Naik Tipe C

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:42 WITA

Kapolsek Lamala Apresiasi Kejutan Tumpeng dari Koramil 1308-06 LB Bukti Soliditas TNI Polri Jaga Wilayah Aman dan Kondusif

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:29 WITA

Polres Banggai Bekuk Komplotan Pencuri 189 Tabung Elpiji 3 Kg Lima Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:49 WITA

Banggai Kreatif Gelar Malam Apresiasi Sastra Sambut HUT Banggai ke 66 Angkat Karya Penyair Perempuan Indonesia Lewat Radio Streaming

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:00 WITA

Tuai Apresiasi Tangan Dingin Hasfar Sukses Wujudkan Pelabuhan Luwuk yang Tertib, Aman dan Modern dalam Dua Tahun Kepemimpinan

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:40 WITA

Diduga Bekingi Tambang Ilegal di Desa Bulangita, Oknum Babinsa Jadi Sorotan

Berita Terbaru