Jusnan Berpesan Sangadi Harus Membangun Kolaborasi dengan Pemerintah daerah

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dr Jusnan C. Makoginta MARS, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum bagi Kepala Desa dalam Melaksanakan Kebijakan Desa, yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Rabu, (10/7/ 2024).

Kegiatan tersebut digagas Dewan Pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPC. APDESI) dengan tujuan membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.

Ketua DPC APDESI, Felix Rapar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Jusnan Mokoginta dan Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih kepada Penjabat Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan yang merupakan perdana dilaksanakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia pun meminta kepada Bupati Bolmong dan Kejari Kotamobagu agar dapat memberi arahan dan bimbingan kepada seluruh sangadi dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa baik sesuai aturan yang ada, serta dalam menjalankan roda pemerintahan di desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pj Bupati Bolmong, Jusnan C. Mokoginta., dalam sambutannya menyampaikan agar pemerintah desa harus senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Pemerintah desa harus selalu membangun kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar berjalan dengan efektif dan efisien,” kata Jusnan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar saat dalam memberi arahannya terkait pengelolaan Dana Desa.

Ia berpesan kepada para sangadi agar lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa (DD), agar tidak tersandung hukum. Apalagi sekarang ini ada UU Desa yang baru, dimana kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan membangun desa, namun dalam menjalankan kebijakan menemui kendala, maka kepala desa berhak mendapat perlindungan hukum.(*).

Berita Terkait

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai
Buka Diklat Koperasi Merah Putih Bupati Amirudin Dorong Digitalisasi dan Penguatan Ekonomi Desa
Klarifikasi Akun Fery Tap Terkait Laporan Camat Ampana Tete: Ada Kesalahpahaman Pesan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Buon Mandiri Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WITA

RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:29 WITA

Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WITA

Saat Pimpin Rapat Persiapan GTRA 2026 Bupati Amirudin Tegaskan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat Banggai

Berita Terbaru