SUARAUTARA.COM, BOLMONG – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dr Jusnan C. Makoginta MARS, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum bagi Kepala Desa dalam Melaksanakan Kebijakan Desa, yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Rabu, (10/7/ 2024).
Kegiatan tersebut digagas Dewan Pimpinan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPC. APDESI) dengan tujuan membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.
Ketua DPC APDESI, Felix Rapar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Jusnan Mokoginta dan Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih kepada Penjabat Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan yang merupakan perdana dilaksanakan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia pun meminta kepada Bupati Bolmong dan Kejari Kotamobagu agar dapat memberi arahan dan bimbingan kepada seluruh sangadi dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa baik sesuai aturan yang ada, serta dalam menjalankan roda pemerintahan di desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pj Bupati Bolmong, Jusnan C. Mokoginta., dalam sambutannya menyampaikan agar pemerintah desa harus senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Pemerintah desa harus selalu membangun kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar berjalan dengan efektif dan efisien,” kata Jusnan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar saat dalam memberi arahannya terkait pengelolaan Dana Desa.

Ia berpesan kepada para sangadi agar lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa (DD), agar tidak tersandung hukum. Apalagi sekarang ini ada UU Desa yang baru, dimana kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan membangun desa, namun dalam menjalankan kebijakan menemui kendala, maka kepala desa berhak mendapat perlindungan hukum.(*).
























