Ismajaya ; BAWASLU Buol Jalankan Tugas Sesuai Aturan yang Berlaku

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ismajaya, S.Sos (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buol.

Ismajaya, S.Sos (Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buol.

SUARAUTARA.COM, BUOL – Menanggapi aksi ujukrasa ribuan pengunjuk rasa Aliansi Masyarakat Buol Peduli Demokrasi yang tergabung dalam koalisi masyarakat peduli pilkada jujur, di depan kantor Bawaslu, Sabtu (30/11/2024), langsung ditanggapi Bawaslu Buol melalui salah satu anggota, Ismaja, S.Sos yang juga selaku Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Buol..

Ismajaya mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, semua pengaduan akan diterima Bawaslu, namun perkara yang bisa dijadikan temuan atau mendapatkan penanganan lebih lanjut adalah pengaduan yang telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Jika kedua syarat itu tak terpenuhi maka pelaporan tidak bisa ditangani lebih lanjut atau tidak bisa dinyatakan sebagai temuan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada dua pintu masuk penanganan pelanggaran, yaitu temuan kami dan pelaporan masyarakat. Untuk bisa ditangani lebih lanjut atau ditindak, maka harus memenuhi syarat formil dan materil.

“Jika syarat itu tak bisa dipenuhi atau tak bisa ditemukan oleh Bawaslu, maka pengaduan itu tak bisa ditindaklanjut,” jelas Ismajaya didepan ribuan massa aksi ini

Sementara itu, dalam orasinya, massa aksi menduga adanya praktik politik uang terjadi di pemilihan Bupati dan wakil Bupati Buol  Periode 2024-2029 Diduga di lakukan Paslon nomor urut 2 yang di kenal dengan “tagline” Naga-Bonar (Bowo-Nasir).

Masa Aksi menilai dalam pelaksanaan Pilkada 2024 tersebut, adanya pembiaran tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang sebagai penyelenggara Pilkada.

” Kami datang untuk menyuarakan hati yang terbakar oleh keserakahan, kemunafikan, ketamakan akan kekuasaan,” ujar Koordinator Aksi, saat menyampaikan orasi di atas mobil komando. Amran Batalipu.

Amran Batalipu mantan Bupati Buol ini juga menyuarakan, bahwasanya dalam aksi itu pihaknya menuntut Bawaslu untuk menindak tegas praktik money politik yang terjadi dipilkada Buol ini.

” Dalam proses Pilkada kali ini, telah terjadi money politik di Kabuaten Buol, yang telah dillakukan paslon nomor urut 2 dengan terang-terangan. Untuk itu kami mohon kepada Bawaslu untuk memperhatikan aspirasi kami,” teriaknya.**

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan
Insterupsi Camat Pagimana Picu Ketegangan Asisten I Setdakab Banggai Mujiono Perintahkan Keluar dari Ruang Rapat Kajari Akbar Redam Situasi
Kadis TPHP Banggai Subhan Lanusi Sinkronkan Program Strategis Kementan Bersama Tim CWS

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WITA

Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:14 WITA

Kuasa Hukum Irfan Adenan Desak Kajari Parigi Moutong Segera Terbitkan Surat D 2 Minta Kepastian Hukum Eksekusi Putusan

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA