Empat Orang di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Perjudian Sabung Ayam

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautara.com,SITUBONDO – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Situbondo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaksana dan penombok judi sabung ayam.

Pengungkapan kasus itu dilakukan anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.30 WIB di sebuah pekarangan di wilayah Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, benar ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar AKP Agung, Jumat (9/5/2026).

 

Dari lokasi kejadian, polisi awalnya mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

 

Satu orang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai penombok. Sementara tiga orang lain berstatus saksi dan dipulangkan kepada keluarganya.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena perjudian tersebut, diantaranya 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, enam kurungan ayam, sejumlah karpet, buku catatan taruhan, lima unit handphone, hingga perlengkapan sabung ayam lainnya.

 

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menegaskan penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Iya, kita melaksanakan penindakan karena adanya laporan dari warga yang memang merasa lingkungannya meresahkan. Banyak warga berkumpul, kemudian yang dikhawatirkan adalah terjadinya tindak pidana lainnya,” kata AKBP Bayu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena sudah jelas dilarang oleh hukum.

“Yang namanya judi, baik itu sabung ayam atau judi-judi lainnya, sudah diatur dalam hukum positif Indonesia bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang. Tidak melihat seberapa besar nominal yang ditaruhkan, tetapi karena itu adalah delik formil, selama masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana judi, itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana perjudian,” tegasnya.

Selain penindakan, Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan digital melalui aplikasi Super App Polri.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam tersebut. (***/Humas Polres Situbondo)

Berita Terkait

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo
Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar
Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak
Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Dua Warga Bondowoso Bawa Sajam, Polres Situbondo Menangkap dan Tetapkan Sebagai Tersangka
Polres Gelar 26 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Banyuglugur
Dua Orang di Pemdes Jangkar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:07 WITA

Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Situbondo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:03 WITA

Pelaku Gasak Uang Rp 18 Juta, Polres Ciduk Pembobol Rumah di Jangkar

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:34 WITA

Edukasi Cegah Pencurian Hewan, Kapolres Bagikan Bansos di Dusun Merak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:39 WITA

Polres Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Banyuputih

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:16 WITA

Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi

Berita Terbaru