Hj. Dalima Hangan Laporkan RY 45 Tahun Dugaan Pemalsuan Data Autentik Sertifikat Tanah di Maahas ke Polresta Banggai

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Hj Dalima Hangan/ Chi Kim Saat usai buka laporan di Mapolres Banggai dan Lokasi yang di serobot.

foto istimewa : Hj Dalima Hangan/ Chi Kim Saat usai buka laporan di Mapolres Banggai dan Lokasi yang di serobot.

Suarautara.com, Banggai – Hj. Dalima Hangan alias Chi Kim, yang mengaku sebagai pemilik asli sebidang tanah di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, angkat bicara terkait persoalan kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa.

Hj. Dalima Hangan melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Banggai melalui ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Rabu, 27 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, Hj. Dalima Hangan mempersoalkan kepemilikan tanah yang disebut telah memiliki sertifikat atas nama Rinto A. Yusuf, warga Kelurahan Maahas. Menurut pihak pelapor, sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2022.

Hj. Dalima Hangan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah yang dimaksud kepada Rinto A. Yusuf. Ia juga mengaku telah menguasai dan memiliki hubungan penguasaan atas tanah tersebut sejak sekitar tahun 1984, 1985 hingga 1988.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena, menurut keterangan pelapor, tanah tersebut kemudian disebut telah diperjualbelikan kepada pihak lain yang dikenal dengan nama Koh Yus, dengan menggunakan sertifikat tahun 2022 atas nama Rinto A. Yusuf.

Atas kondisi tersebut, Hj. Dalima Hangan melalui pengaduannya meminta aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen, riwayat penguasaan tanah, serta proses peralihan tanah tersebut.

Pelapor juga mempersoalkan dugaan adanya pemalsuan data autentik dalam dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hj. Dalima Hangan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga status serta riwayat kepemilikan tanah yang berada di Kelurahan Maahas tersebut dapat diketahui secara jelas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta meneliti keabsahan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan mengenai dugaan pemalsuan dokumen maupun status kepemilikan tanah masih berupa laporan atau pengaduan dari pihak Hj. Dalima Hangan.

Kebenaran materi laporan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat yang berwenang.
(AM’oks69).

Berita Terkait

Keseriusan Polresta Banggai Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Semalam Tiga Pria Diamankan dan 18,45 Gram Disita
Gelar Safari Religi Polresta Banggai di Masjid Rahmad  Perkuat Silaturahmi Polisi dan Masyarakat
Anggota Polsek Luwuk Mediasi Dugaan Pengutilan Rokok di Alfamidi Kedua Pihak Sepakati Damai
PLN Gandeng Polresta Banggai Gelar Simulasi Tanggap Darurat Tingkatkan Kesiapan Pengamanan Objek Vital
Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Sulawesi Pengendara Motor Luka Luka Desa Balaang Kecamatan nuhon
Lindungi Warga dari Udara Kabut Asap Satlantas Polresta Banggai Bagikan Masker di Luwuk
Spotting rogue casino warning signs before you spend
Not on Gamstop Online Roulette: A Comprehensive Guide

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:41 WITA

Keseriusan Polresta Banggai Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Semalam Tiga Pria Diamankan dan 18,45 Gram Disita

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:20 WITA

Gelar Safari Religi Polresta Banggai di Masjid Rahmad  Perkuat Silaturahmi Polisi dan Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Anggota Polsek Luwuk Mediasi Dugaan Pengutilan Rokok di Alfamidi Kedua Pihak Sepakati Damai

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32 WITA

PLN Gandeng Polresta Banggai Gelar Simulasi Tanggap Darurat Tingkatkan Kesiapan Pengamanan Objek Vital

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:07 WITA

Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Sulawesi Pengendara Motor Luka Luka Desa Balaang Kecamatan nuhon

Berita Terbaru