Dugaan Pelanggaran Pemilu, SR Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL -SR, salah satu relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait pembagian bibit kakao kepada masyarakat.

Penetapan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Bawaslu Buol Ismajaya bersama Ketua Karianto,  Senin (8/11/2024).

Menurut Ismajaya, Tindakan SR memberikan 1000 bibit kakao kepada masyarakat dianggap sebagai bentuk iming-iming yang berpotensi mempengaruhi pemilih, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terungkap atas temuan Bawaslu Buol berupa cuplikan video berdurasi 1 menit 10 detik yang menunjukkan kejadian tersebut di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, pada 17 Oktober 2024 beberapa waktu lalu.

“Video ini menjadi bukti awal yang memicu penyelidikan kami,”ujar Ismajaya menambahkan.

SR diduga telah melakukan tindakan tersebut untuk memengaruhi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol.

“Tindakan ini merupakan bentuk pemberian imbalan atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, yang jelas melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,”jelas Ketua Bawaslu Buol, Karianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Buol bersama Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa tindakan SR memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

“Setelah melakukan kajian bersama penyidik dan jaksa, kami menyatakan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana pemilu dan harus dilanjutkan ke tahap penyidikan,”tambah Karianto.

Selanjutnya kasus ini sudah dilimpakan dan telah dilakukan tahap penyidikan dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buol.

“Menurut informasi dari penyidik, pada 8 November 2024, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini,”sebut Ismjaya.

“Jika terbukti bersalah, SR dapat dijerat dengan hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,”pungkasnya.

Pewarta : Nur Fajria Radjak

 

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya
Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan
Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu
Lindungi Maleo dari Kepunahan Kapolsek Balantak Ajak Warga Hentikan Perburuan Satwa Dilindungi
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas Pelapor Desak Polres Parigi Moutong Berikan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:47 WITA

Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:02 WITA

Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:38 WITA

Kapolsek Luwuk Sita 173 Botol Miras Berbagai Merek Dari MA Diamankan Kos kosan nya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WITA

Kadis DPMD Banggai Hasan Baswan Sosialisasikan SayaPeDesa Hadirkan Narasumber Rastono Sumardi Digitalisasi Kunci Pelayanan Desa Cepat dan Transparan

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:18 WITA

Banjir Lumpur Di Huludebulahu: Aktivitas Peti Di Hutino Diduga Jadi Pemicu

Berita Terbaru

Sastra Seni Budaya

Cerpen: “Penulis di Kota Tak Bernama”

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:34 WITA