Hukum & KriminalTopik Utama

Dugaan Pelanggaran Pemilu, SR Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUARAUTARA.COM, BUOL -SR, salah satu relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait pembagian bibit kakao kepada masyarakat.

Penetapan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Bawaslu Buol Ismajaya bersama Ketua Karianto,  Senin (8/11/2024).

Menurut Ismajaya, Tindakan SR memberikan 1000 bibit kakao kepada masyarakat dianggap sebagai bentuk iming-iming yang berpotensi mempengaruhi pemilih, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Peristiwa ini terungkap atas temuan Bawaslu Buol berupa cuplikan video berdurasi 1 menit 10 detik yang menunjukkan kejadian tersebut di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, pada 17 Oktober 2024 beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait :  Warga Kelurahan Buol Tumpah Ruah dengarkan Program Madika Paslon Mengabdi

“Video ini menjadi bukti awal yang memicu penyelidikan kami,”ujar Ismajaya menambahkan.

SR diduga telah melakukan tindakan tersebut untuk memengaruhi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol.

“Tindakan ini merupakan bentuk pemberian imbalan atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, yang jelas melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,”jelas Ketua Bawaslu Buol, Karianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Buol bersama Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa tindakan SR memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

“Setelah melakukan kajian bersama penyidik dan jaksa, kami menyatakan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana pemilu dan harus dilanjutkan ke tahap penyidikan,”tambah Karianto.

Artikel Terkait :  Ketua Panwaslu Bokat Syam Manto Lantik 2 PAW anggota PKD

Selanjutnya kasus ini sudah dilimpakan dan telah dilakukan tahap penyidikan dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buol.

“Menurut informasi dari penyidik, pada 8 November 2024, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini,”sebut Ismjaya.

“Jika terbukti bersalah, SR dapat dijerat dengan hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,”pungkasnya.

Pewarta : Nur Fajria Radjak

 

Back to top button