Dugaan Pelanggaran Pemilu, SR Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, BUOL -SR, salah satu relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait pembagian bibit kakao kepada masyarakat.

Penetapan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Bawaslu Buol Ismajaya bersama Ketua Karianto,  Senin (8/11/2024).

Menurut Ismajaya, Tindakan SR memberikan 1000 bibit kakao kepada masyarakat dianggap sebagai bentuk iming-iming yang berpotensi mempengaruhi pemilih, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terungkap atas temuan Bawaslu Buol berupa cuplikan video berdurasi 1 menit 10 detik yang menunjukkan kejadian tersebut di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, pada 17 Oktober 2024 beberapa waktu lalu.

“Video ini menjadi bukti awal yang memicu penyelidikan kami,”ujar Ismajaya menambahkan.

SR diduga telah melakukan tindakan tersebut untuk memengaruhi pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buol.

“Tindakan ini merupakan bentuk pemberian imbalan atau janji yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, yang jelas melanggar Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,”jelas Ketua Bawaslu Buol, Karianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Buol bersama Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa tindakan SR memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

“Setelah melakukan kajian bersama penyidik dan jaksa, kami menyatakan bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana pemilu dan harus dilanjutkan ke tahap penyidikan,”tambah Karianto.

Selanjutnya kasus ini sudah dilimpakan dan telah dilakukan tahap penyidikan dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buol.

“Menurut informasi dari penyidik, pada 8 November 2024, SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini,”sebut Ismjaya.

“Jika terbukti bersalah, SR dapat dijerat dengan hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,”pungkasnya.

Pewarta : Nur Fajria Radjak

 

Berita Terkait

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan
DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga
Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun
Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi
Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH
Menang Praperadilan 9 Warga Loli Oge Nama Dipulihkan Hakim Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
LBH – R Sulteng Siap Dampingi Wartawan Korban Ancaman Pembunuhan di Touna Tegaskan Ini Ranah Pidana
Seleksi Eselon II Banggai Mengerucut Panitia Hanya 14 Jabatan Terisi dari 15 Formasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:02 WITA

Portal Pasar Simpong Diprotes Komisi III DPRD Banggai Minta Pemkab Evaluasi Kebijakan

Selasa, 21 April 2026 - 20:18 WITA

DANREM 044/Garuda Dempo Didampingi Bupati OKU Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Desa Pusar, Buka Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Selasa, 21 April 2026 - 18:05 WITA

Wabup Furqanuddin Sampaikan LKP 2025 Kinerja PAD Banggai Naik Meski Transfer Turun

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WITA

Proyek Air Bersih Desa Hunduhon Dua Kali Gagal Warga Desak Jalur Baru dan Transparansi

Selasa, 21 April 2026 - 01:29 WITA

Sekdis Dukcapil Banggai Hasanudin Ba adi Pimpin Briefing Pelayanan dan Efisiensi Anggaran serta Optimalisasi WFH

Berita Terbaru