SUARAUTARA.COM, Buol – DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat percepatan perubahan program pembentukan Perda [Propemperda] Tahun 2024, dilaksanakan di ruang rapat Bapemperda DRRD Buol, Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 14.00 Wita hingga selesai.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Dodi Fitrayadi dan turut dihadiri pimpinan Dinas PUPR bersama jajaran, Kabag Hukum Setda Buol, Bersama tim pembentukan peraturan daerah Kabupaten Buol.
Rapat tersebut melahirkan beberapa keputusan dan rekomendasi bersama terkait percepatan perubahan Propemperda tahun 2024 untuk segara dituntaskan..
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dodi Fitrayadi menjelaskan, ada beberapa hal yang sangat penting untuk diselesaikan diantarana Perda RTRW sebagai ruh pembangunan daerah.
“ sejauh ini perda ini secara teknis sudah melalui semua tahapan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, sampai hari ini pemkab Buol tinggal menugggu persetujuan substansi dari kementerian BPN/ ATR, itu yang masih tertunda,” jelas politisi dari Fraksi PPP ini.
Lanjut Dodi, ada juga perubahan perda terkait pembentukan desa Mulat dan desa Bukal, Yang sempat menjadi konflik di tengah masyarakat yang harus diselesaikan.
“ jadi legitimasi hukumnya dari pemda harus segera merupa perda baik tapal batas, dari perda nomor sat uke perda perubahan, untuk pembentukan desa dan kecamatan,” jelasnya.
Dodi menambahkan DPRD berharap agar pemda lebih melihat pada persoalan social, ekonomi dan politik masyarakat saat ini apalagi menyambut Pemilukada, maupun Pilkades Tahun ini. Jangan sampai hal ini menjadi isu yang dapat memecahbela antar masyarakat itu harapan kami,” timpalnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Buol, Nurlela SH mengatakan, terkait perda RTRW, pihaknya sudah dimasukan di agenda Propemperda tahun kemarin, namun karena panjangnya proses dan belum selesai, sehingga dimasukan Kembali ke pomperda tahun ini, karena jika tidak dituangkan Kembali pada pomperda tahun ini menurut Nurlela, maka proses secara online tidak bisa dilakukan fasilitasi,” jelasnya.[uchan]
“ Kendala saat ini kita tinggal menunggu riset dan persetujuan substansi dari kementerian BPN ATR, saya rasa jika sudah ada persetjuan substansi perda rtrw ini, maka otomatis sudah bisa diselesaikan dan berharap pomperda tahun diupayakan ini semua bisa diselesaikan agar supaya jatah profile perda tahun kedepan tidak berkurang,” tandasnya

![DPRD Kabupaten Buol menggelar rapat percepatan perubahan program pembentukan Perda [Propemperda] Tahun 2024](https://suarautara.com/wp-content/uploads/2024/05/WhatsApp-Image-2024-04-30-at-00.27.48.jpeg)













