SITUBONDO — Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Ruas lamonga (R.239) di Kecamatan ARJASA, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan publik. Pekerjaan konstruksi yang dibiayai anggaran negara tersebut disinyalir dikerjakan asal jadi, terindikasi mengalami pengurangan volume, serta minim pengawasan dari dinas terkait.
Berdasarkan papan informasi di lokasi proyek, pekerjaan berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Bidang Cipta Karya Kabupaten Situbondo. Proyek ini menelan anggaran APBD senilai Rp 171.077.275,51 dengan target volume pekerjaan 148 meter, yang dilaksanakan oleh pelaksana CV. mutiara najwa maula berdasarkan Surat Kontrak Nomor 000.3.2/027.4.3.SPK.APBD/431.303.4/2026.
Namun, kondisi riil di lapangan menunjukkan indikasi kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis:
Indikasi Pengurangan Volume Pasangan Batu, proses pemasangan batu pondasi dan dinding drainase diduga sengaja dikurangi ketebalan serta kerapatannya. Pengaplikasian campuran semen dan pasir terkesan minim serta tidak merata, sehingga berpotensi mengurangi kekuatan struktur.
Kualitas Material dan Finishing penggunaan material batu serta tumpukan puing di area drainase dikeluhkan karena dinilai tidak memenuhi standar kelayakan bangunan.
Lemahnya Pengawasan Lapangan tidak ditemukannya petugas pengawas resmi saat pengerjaan berlangsung memicu kebebasan bagi pekerja untuk mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) teknis.
Masyarakat mendesak Dinas PUPP Situbondo beserta Inspektorat untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh serta audit fisik ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran atau kerugian negara akibat pencurian volume pekerjaan, pihak pelaksana harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Reporter: Rahmatullah












