SUARAUTARA.COM, Muara Enim – Terkait kembali tidak hadirnya Kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim, Sumsel untuk memenuhi panggilan Komisi II DPRD Muara Enim, melalui unsur pimpinan segera melayangkan surat kepada Plt. Bupati Muara Enim untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi masih berkerjanya sejumlah pihak ke-3 yang menyelesaikan pekerjaan fisik di luar masa perpanjangan waktu.
Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto saat dimintai tanggapan awak media, Kamis (16/3/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, mengungkapkan, meskipun Dinas PU tidak menghadiri panggilan, Komisi II tetap menjalankan rapat dalam rangka membahas seputar masalah masih dikerjakannya 12 paket proyek fisik di wilayah Semende.
“Rapat komisi tersebut tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Dinas PU, oleh karena itu kita tidak bisa mengambil kesimpulan, meskipun demikian apa saja yang kami temukan pada rapat tersebut sudah kami sampaikan secara tertulis kepada pimpinan sesuai petunjuk pimpinan sebelumnya,” tanggapannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi II terkait tersumbatnya komunikasi dengan Dinas PU, Mukarto menyatakan masih menunggu petunjuk dari pimpinan, terlebih lagi surat resmi dari pimpinan sudah dilayangkan ke Plt Bupati.
“Kita lihat dulu tanggapan Plt Bupati atas surat yang dilayangkan unsur pimpinan,” tegasnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI, Ahmad Imam Mahmudi saat dimintai komentarnya berpendapat, jika masa berpanjangan habis tinggal hitung volume, berapa volume yang tepasang itulah yang dibayar Pemerintah, jika rekan-rekan media memiliki dokumentasi hari ‘H’ habisnya masa perpanjangan, di hari itulah habisnya waktu pengerjaan.
“Di hari jatuh tempo habisnya masa perpanjangan itulah titik penentuan volume yang dikerjakan, kalau pekerjaan selesai pihak ke-3 dibayar 100 % dipotong denda per mil jika tidak selesai ditambah potongan volume yang tidak terpasang, kalaupun pekerjaan masih dibayar 100 % padahal karena dikerjakan di luar perpanjangan maka terdapat indikasi pemalsuan data,” pendapatnya.
(Russilin)

























